Konveksi
Hukum

Kuasa Hukum Pemkab Serang Sebut Penggugat Lahan Puspemkab Tidak Memiliki Legal Standing

×

Kuasa Hukum Pemkab Serang Sebut Penggugat Lahan Puspemkab Tidak Memiliki Legal Standing

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pemkab Serang, Deni Ismail Pamungkas. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Sidang lanjutan sengketa lahan pusat pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang dengan warga Desa Cisait memasuki tahapan pemeriksaan objek sengketa yang dilakukan oleh majelis hakim.

Dalam agenda ini, Hakim ketua Uli Purnama turun langsung memeriksa objek tanah yang disengketakan.

Diketahui, tahapan sidang setelah pemeriksaan objek sengketa tinggal pembacaan simpulan dan putusan.

“Jadi agenda hari ini masuk dalam proses tahapan pemeriksaan objek sengketa yang dilakukan oleh majelis hakim, acaranya tinggal penyampaian kesimpulan,” jelas Uli

Dalam kesempatan itu pula, kuasa hukum Pemkab Serang, Deni Ismail Pamungkas keberatan dengan gugatan yang dilakukan warga Desa Cisait.

Menurutnya, warga Desa Cisait sudah tidak memiliki legal standing karena bukan pemilik hal atas tanah.

“Kami keberatan dengan apa yang ditunjukkan oleh sebagian penggugat, kalau menurut kami sebagian penggugat sudah tidak mempunyai legal standing dalam hal kepemilikan atas tanah,” kata Deni

Menurutnya, Pemkab Serang telah menyelesaikan pembayaran dari pihak yang sudah menjual objek tanah tersebut.

“Kami dari puspemkab sudah melakukan pembayaran secara tuntas ketika dia mau mempersengketakan mengenai klaim,” ujar Deni

Deni mengatakan, tidak seharusnya warga Desa Cisait menyeret Pemkab Serang dalam gugatan.

Menurut Deni, apabila warga Desa Cisait mengklaim hak tanah maka harus melakukan gugatan ke pihak pembeli terakhir.

“Mereka itu (harusnya) mempersengketakan dengan orang yang ada di konsinyasi kalo kami sudah selesai urusan bayar membayar,” katanya

Disinggung soal gugatan yang salah kamar atau tidak tepat sasaran, Deni mengatakan itu hak penggugat.

“Sebetulnya gugatan tidak salah kamar, itukan hak mereka tapi intinya kami (seharusnya) tidak menjadi pihak turut digugat ya,” katanya

Deni mengungkapkan, berdasarkan data dan catatan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) para orang tua sebagian penggugat telah menjual tanah tersebut.

“Ada beberapa catatan dari kami berdasarkan data dari BPN, kalau dulu orang tua mereka sudah ngejual kepada puspemkab dan mereka sudah sebagian menerima uang ganti rugi,” ungkapnya. (Towil/Amul)