Megatrust.co.id, SERANG – Seluruh SMA Negeri di Provinsi Banten serentak melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS mulai Senin 17 Juli 2023.
MPLS merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan untuk mengenalkan para siswa baru terhadap lingkungan sekolah.
Dalam masa MPLS ini, segala peraturan dan petunjuk teknis (Juknis) telah diatur oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi selama MPLS berlangsung.
Berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten nomor 421/180 Dindikbud/2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri, SMK Negeri dan Skh Negeri di Provinsi Banten tahun ajaran 2023/2024 tentang Pengenalan lingkungan satuan pendidikan.
Pihak sekolah diminta untuk tidak melaksanakan perpeloncoan dan pungutan terhadap siswa, berikut, berikut Megatrust rangkumkan hal yang dilarang dalam MPLS.
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan MPLS hanya menjadi hak guru
Selama MPLS berlangsung, dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara
Selanjutnya, MPLS dilakukan di lingkungan sekolah, terkecuali satuan pendidikan tidak memiliki fasilitas yang memadai
Pihak Dindikbud Provinsi Banten melarang adanya pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
MPLS yang dilangsungkan oleh sekolah wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
Dilarang melakukan perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya selama MPLS berlangsung
Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari satuan pendidikan
Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
Oleh : Emilda Yuafi
Editor : Amul














