Konveksi
Opini

Melakukan Percobaan Pembunuhan, Apakah Dapat Dipidana Atau Tidak?

×

Melakukan Percobaan Pembunuhan, Apakah Dapat Dipidana Atau Tidak?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembunuhan.pixabay

MEGATRUST.CO.ID, – Apabila seseorang melakukan suatu kejahatan, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan, perbuatan itu bisa saja terjadi dalam situasi ketidaksengajaan (alpa), bisa karena kelalaian dan lain-lain.

Dalam Hukum Pidana, dikenal istilah Percobaan (poging). Percobaan disini adalah ketika seseorang sudah berniat melakukan kejahatan namun tidak terealisasikan, bagaimana?.

Dalam pasal 53 KUHP dijelaskan:
“Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan kehendaknya sendiri,”

Baca Juga: Angelina Sondakh Beberkan Peran Kak Seto Saat Dirinya Terseret Kasus Hukum

Namun, ternyata ada pengecualian dalam hal percobaan ini, karena ada percobaan yang tidak dapat dipidana.

Dalam kata “Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri,” menjadi kata kunci seseorang dapat dipidana.

Sedangkan, menurut Memorie van Toelichting dalam buku Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Eddy O.S. Hiariej. Tidak akan dipidana orang yang dengan kehendaknya sendiri, sukarela mengurungkan pelaksanaan kejahatan yang telah dimulai.

Baca Juga: Sering Buat Perjanjian? Perhatikan Ini Agar Sah secara Hukum

Simak ilustrasi berikut:
Misal si A mencoba untuk melakukan pembunuhan dengan sebuah pisau terhadap si B, si A sudah memiliki niat dan sudah mengeluarkan pisau dari saku celana. Namun, tiba-tiba datang si C yang melihat dan membuat si A mengurungkan niatnya. Maka si A tetap bisa dipidana (Semua unsur terpenuhi)

Namun lain cerita apabila si A tiba-tiba mengurungkan niatnya karena kehendaknya sendiri, karena sadar bahwa perbuatannya merupakan kesalahan dan akan mengakibatkan hilangnya nyawa si B, maka si A tidak dapat dipidana. (karena atas dasar kehendaknya sendiri dia tidak jadi membunuh si B). (Towil/Amul)