MEGATRUST.CO.ID – Mahkamah Konstitusi RI memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Serang Tahun 2024.
Pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang diberikan waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Berdasarkan hasil putusan pada rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yang dilaksanakan pada Senin, (24/2/2025), disebutkan bahwa:
1. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya
2. Dalam pokok permohonan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
3. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.
4. Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten serang dengan berdasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPP) dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pedoman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah.
5. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan
6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaksanakan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan.
7. Memerintahkan kepada kepolisian negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang sesuai dengan kewenangannya menolak pemohon menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
(Emilda/Amul)












