Konveksi
Nasional

MUI Keluarkan Fatwa : Beli Produk Pendukung Israel Haram

×

MUI Keluarkan Fatwa : Beli Produk Pendukung Israel Haram

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pernyataan fatwa MUI haram beli produk yang mendukung agresi zionis Israel. Dok. mui.or.id

MEGATRUST.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengeluarkan fatwa terbaru.

Fatwa tersebut menyatakan keharaman untuk membeli produk yang terbukti memiliki afiliasi dan dukungan terhadap zionis Israel.

Fatwa dengan Nomor 83 Tahun 2023 itu adalah tentang hukum dukungan terhadap Palestina.

Dalam fatwa ini juga direkomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan rakyat Palestina.

Baca Juga :  Bintang Jasa Pratama Disematkan ke Presiden FIFA Oleh Jokowi, Ternyata Ini Alasannya

Adanya fatwa ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab Ulama MUI dalam menyikapi agresi zionis Israel terhadap Palestina.

Prof Niam menyatakan bahwa haram hukumnya mendukung pihak yang memberi dukungan atas agresi Israel termasuk membeli produk dari produsen pro Israel.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam dikutip dari laman mui.or.id

Baca Juga :  Daftar Pejuang yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2023, Ini Nama-namanya

Prof Niam menambahkan, melihat situasi yang terjadi saat ini menjadi wajib hukumnya untuk mendukung Palestina.

Menurutnya, tidak boleh orang mendukung pihak yang memerangi warga dan melakukan pembunuhan rakyat Palestina.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Kiai Niam.

Baca Juga :  Gadis Cantik Asal Tangerang Ini Alami Hal Aneh Akibat Disantet dan Dipelet Mantan Pacar

Kiai Niam juga dengan tegas mengajak umat Islam agar bersatu mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Dukungan bisa diberikan dengan do’a, menggalang dana sampai melakukan sholat ghaib untuk para syuhada Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina”, tegas Prof Niam. (Towil/Amul)

Sumber : mui.or.id