MEGATRUST.CO.ID – Masyarakat yang ingin bikin atau memperpanjang SIM A, B, atau C wajib terdaftar dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Masyarakat yang belum mengetahui peraturan tersebut, simak informasinya agar tidak ada hambatan dalam pembuatan atau perpanjangan SIM.
Diketahui, ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelumnya telah memberlakukan uji coba sejak 1 Juli 2024 lalu.
Ada beberapa daerah di Indonesia yang telah melakukan uji coba tersebut seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Dan, uji coba ini kembali dilanjutkan di seluruh unit pelayanan SIM mulai Jumat, 1 November 2024.
Berikut persyaratan pemohon yang ingin melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM menggunakan JKN BPJS.
1. Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
2. Formulir pendaftaran SIM
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
7. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).
Bagi pemohon SIM jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mereka dapat melakukan pendaftaran melalui nomor WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.
(Nad/Amul)














