Megatrust.co.id, SERANG, – Nekat! Bagaimana tidak, dua warga Aceh berinisial MD (35) dan ZK (52) menyimpan narkoba jenis sabu seberat 445 gram di dalam tubuh, lewat anus. Namun aksi nekat tersebut masih saja tercium polisi dan berujung di jeruji besi.
Informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, penyelundup berinisial MD warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dan ZK merupakan warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Baca Juga:Â Foto: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 3.000 gr Sabu
Keduanya ditangkap oleh polda banten bersama bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), pada kamis, 01 desember 2022 malam.
“Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Bandara Soekarno Hatta dengan modus memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan pihak keamanan,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin 5 Desember 2022.
Diketahui, keduanya pelaku tersebut sebelumnya telah melakukan hal yang sama pada pertengahan November 2022. Kedua membawa sabu seberat 200 gram dan berhasil lolos. Merekapun mendapatkan upah pengiriman sebagai kurir, sebesar Rp3 juta.
Baca Juga:Â Oknum Pegawai Kejari Cilegon yang Membawa Sabu ke Lapas Tidak Jadi Tersangka. Begini Kata Polisi
Lanjut Shinto, karena berhasil, mereka dipercaya kembali oleh BM yang berstatus buron, mengirim narkoba dan cara yang sama pada kamis, 01 desember 2022.
“Mereka turun di terminal 3 dan diikuti hingga keluar Bandara. saat di geledah, tidak ditemukan narkoba. kemudian dibawa ke rumah sakit EMC Tangerang dan dilakukan rontgen,” terangnya.
Shinto berujar, hasil rontgen menemukan adanya dua bulatan kecil di masing-masing anus ZK dan MD. Keduanya disuruh mengeluarkannya sembari di awasi Polisi dan petugas Bea Cukai Bandara Soetta.
Baca Juga: Soal Retribusi Parkir di Cilegon ‘Tercium’ Bocor. Begini Kata Plt Kepala Dishub
“Bulatan kecil yang telah dibungkus kondom, balon, solatip hitam dan plastik itu saat diperiksa ternyata berisikan sabu, masing-masing seberat 124 gram dan 106 gram, dengan total 230 gram di tubuh ZK,” kata Shinto.
“Kemudian di anus tersangka MD, berisikan 111 gram serta 114 gram, dengan total 224 gram jenis sabu,” tambah Shinto.
Masih kata Shinto, buronan BM, berperan sebagai penyedia narkoba, pembeli tiket pesawat pulang pergi kedua tersangka, berkomunikasi dengan pembeli serta yang memberikan bayaran untuk kedua pelaku.
Baca Juga:Â Kejari Cilegon Benarkan Pegawainya Ditangkap Saat Bawa Sabu Ke Lapas
Akibat perbuatanya itu. Kedua pelaku diancam dengan
pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Amul/Red)














