Konveksi
Daerah

Operasi Zebra Maung Dimulai, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi

×

Operasi Zebra Maung Dimulai, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi

Sebarkan artikel ini
Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan Razia kendaraan roda dua dan roda empat di jalan. Satria Kota Tangerang. Dalam razia rutin yang dilakukan ini, para pengendara akan di periksa kelayakan dan surat-surat kendaraan, selain itu kenalpot bising jadi sasaran para petugas, disela-sela razia kendaraan yang di pimpin oleh AKP. Bari bersama Kasi pengendalian dan penertiban angkutan jalan. Dishub Kota Tangerang. Yuniar Mario Kempes. SH.MH juga menangkap pengendara sepeda motor yang membawa Narkoba Jenis Sabu di lokasi yang sama. Kamis (14/7/22). Megatrust/Dennys

MEGATRUST.CO.ID – Masyarakat terutama pengendara kendaraan roda dua dan roda empat perlu berhati-hati. Polda Banten menggelar operasi zebra maung 2024.

Operasi zebra maung itu akan berlangsung selama dua pekan mulai Senin besok 14 sampai 27 Oktober 2024 di seluruh wilayah hukum Polda Banten.

Operasi yang digelar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas. Terutama ketika sedang berkendara.

Dikutip dari akun Instagram @humaspoldabanten operasi maung 2024 digelar Polda Banten berlangsung seiring dengan jadwal pelantikan presiden.

Baca Juga :  Pengurus Koperasi Merah Putih Jangan Main-main, Bupati Serang Akan Awasi Langsung

Jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sendiri berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Lalu apa saja jenis pelanggaran yang akan langsung ditindak petugas selama operasi zebra maung berlangsung? Berikut informasinya.

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

2. Penertiban kendaraan bermotor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

Baca Juga :  PW Pergunu Banten Sebut SD Al Madina Satu-satunya Sekolah Inklusi

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan handphone saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

Baca Juga :  Buntut Dugaan Penggelapan Dana Koperasi, Komisi II DPRD Banten Desak Inspektorat Periksa Sekretaris DKP

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

Itula sederet pelanggaran yang akan dibidik oleh petugas terhadap pengendara yang melintas di jalan raya. (Nad/Amul)