MEGATRUST.CO.ID – Cek 4 kriteria yang masih bisa pindah memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pilkada serentak akan diselenggarakan pada Rabu 27 November 2024.
Pindah memilih masih bisa dilakukan hingga h-7 Pilkada serentak atau sampai 20 November 2024.
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, pemilih pindahan adalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
Namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain dan dicatat dalam daftar pemilih pindahan.
Pemilih pindahan juga bisa disebut dengan pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Nantinya, pemilih pindahan akan menerima surat suara tergantung kondisi pindah memilihnya.
Apabila pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain dalam provinsi maka hanya dapat surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Dan, apabila pindah memilih ke kecamatan lain masih dalam satu Kabupaten/Kota maka dapat surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
Lalu siapa saja yang bisa pindah memilih sampai h-7 pencoblosan? Ini kriterianya.
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara
4. Tertimpa bencana alam.
Adapun untuk syarat pengajuan pindah memilih yaitu KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD.
Dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih, seperti:
– Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
– Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping
– Surat keterangan sedang menjalani rehabilitasi Narkoba dari yang berwenang
– Surat keterangan pindah dari Dukcapil.
(Nad/Amul)
