Konveksi
Pemerintahan

Pemkab Serang Harus Bayar Sampah ke Cilegon. Segini Besarannya.

×

Pemkab Serang Harus Bayar Sampah ke Cilegon. Segini Besarannya.

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang terkait pembuangan sampah Pemkab Serang di TPSA Bagendung Kota Cilegon. Nadhila/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang harus bayar sampah ke Cilegon. Mengingat, Pemkab Serang sudah membuang sampahnya ke TPSA Bagendung Kota Cilegon, sejak 6 September 2022 lalu. Lalu berapa besaran yang diminta Pemkot Cilegon?

Informasinya, Pemkab Serang sudah membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir atau TPSA Bagendung dan telah mencapai volume sebesar 1.300 meter kubik. Tentunya, Pemkot Cilegon kudu mendapatkan retribusi sampah dari Kabupaten Serang.

Pemkot Cilegon meminta kepada Pemkab Serang untuk membayar retribusi sebesar Rp85 ribu per kubik sampah yang dibuang ke TPSA Bagendung.

Baca Juga: Cilegon Akan Tampung Sampah dari Kabupaten Serang. Segini Volumenya.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade, retribusi sampah sebesar Rp85 ribu ini harus dibayar setiap bulannya oleh Kabupaten Serang, bersamaan dengan penagihan retribusi sampah perusahaan di Kota Cilegon.

“Sampai dengan hari kemarin, kurang lebih ada 1.300 meter kubik sampah dari Kabupaten Serang, sudah ada catatannya dan kami akan tagih di tangal 10 setiap bulannya bersamaan dengan perusahaan yang ada di Kota Cilegon,” kata Aziz kepada awak media, usai berkoordinasi dengan Pemkab Serang di Kantor DLH Kota Cilegon, pada Selasa 13 September 2022.

Aziz memaparkan, target retribusi sampah yang akan diterima Pemkot Cilegon per tahun bisa mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga: TPSA Bagendung Bakal Dapat Kiriman Sampah dari Kabupaten Serang

“Target kami di perubahan anggaran saja kalau memang betul angkanya mencapai satu setengah miliar kita dapat, kalau satu tahun dihitung, minimal lima miliar kita dapat jika retribusinya masih Rp85 ribu,” paparnya.

Sementara itu, Asisten Daerah atau Asda I Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan besaran retribusi sampah Rp85 ribu per kubik dianggap hal yang wajar.

“Kami memahami bahwa kami siap mematuhi di angka tertinggi untuk sementara ini yaitu Rp85 ribu per kubik karena kami cukup dibantu oleh Pemkot Cilegon, mau menerima dan menampung sampah dari Kabupaten Serang itu hal yang wajar,” kata Nanang.

Meski demikian, retribusi sampah sebesar Rp85 ribu tersebut masih ada tahap negosiasi yang dilakukan oleh Pemkab Serang kepada Pemkot Cilegon.

Baca Juga: Kasus Korupsi Depo Sampah di Cilegon Segera Disidangkan, Kejari Bidik Tersangka Lain

“Masih ada proses negosiasi, kita net terendahnya di angka Rp35 ribu dan angka tertinggi diatas Rp85 ribu. Nanti ketemu di angka berapa nanti kita bicarakan,” tuturnya.

Rencananya kerjasama antara Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang ini akan berlangsung selama dua tahun menyusul dengan adanya TPS di Kabupaten Serang.

“Kalau dibutuhkan ya kita lihat nanti perkembangannya, minimal dua tahun, kami siap-siap untuk persiapan TPS di Kabupaten Serang,” pungkasnya. (Nad/Amul)