Hukrim

Polisi Khusus Dari Polda Banten Ringkus Pelaku Perusakan di PT Lotte Chemical Indonesia

Konferensi pers Ditkrimum Polda Banten yang sudah menetapkan tersangka perusakan di PT Lotte Chemical Indonesia. Istimewa

Megatrust.co.id, CILEGON – Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus para pelaku perusakan saat demo di PT Lotte Chemical Indonesia pada tahun lalu.

Itu diketahui saat Polda Banten melakukan Press Conference di gedung Aula Ditkrimum Mapolda Banten, pada Senin 30 Juni 2025.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya video aksi unjuk rasa anarkis di media sosial pada 29 Oktober 2024.

Dalam video tersebut terlihat adanya tindakan intimidasi terhadap karyawan proyek, termasuk sweeping secara paksa dan perusakan properti di lokasi proyek PT Lotte Chemical Indonesia, tepatnya di Site Office PT Daerah WP 1 dan WP 4.

“Setelah menerima laporan dan melihat video yang beredar, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tujuh tersangka yang terlibat aktif dalam aksi tersebut,” ujar Kombes.

Diketahui, terdapat 7 tersangka yang diduga melakukan perusakan tersebut dan sudah dilakukan penahanan, diantaranya berinisial MA (30), MR (31), AJ, TA (49), FK (37), EH (50), dan MF (41).

Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam melakukan aksinya, mulai dari pelaku sweeping, orator, koordinator lapangan, hingga penanggung jawab aksi.

Dalam aksinya, para pelaku diketahui menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa yang berujung pada tindakan kekerasan dan perusakan.

Motif dari unjuk rasa tersebut adalah menuntut agar warga lokal dipekerjakan di perusahaan dan pengelolaan limbah dilakukan oleh masyarakat sekitar.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” terang Dian.

Polisi Polda Banten menggerakkan tim khusus dari Resmob untuk meringkus para terduga tersangka pengrusakan. Dimana para pelaku ditangkap pada 26 Mei hingga 27 Juni 2025 di sejumlah lokasi di wilayah Banten, termasuk di Kota Cilegon, Serang, dan di sekitar lokasi aksi unjuk rasa.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melanggar hukum.

“Kami menghargai hak menyampaikan pendapat, namun tidak dibenarkan apabila dilakukan dengan cara yang anarkis dan melanggar hukum,” tutupnya. (Amul/Red)

Exit mobile version