Konveksi
Hukrim

Polisi Ungkap Penemuan Mayat dalam Karung. Ini Sosok Pembunuhnya.

×

Polisi Ungkap Penemuan Mayat dalam Karung. Ini Sosok Pembunuhnya.

Sebarkan artikel ini
Polisi Polda Banten menunjukan barang bukti pengungkapan kasus pembunuhan suami terhadap istri. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG, – Polisi dari Polda Banten dan Polres Serang mengungkap kasus penemuan mayat dalam karung, yang ditemukan di tempat sampah tepatnya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu pagi, 30 Juli 2022, sekitar pukul 07.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, ternyata pelaku berinisial PW (37) merupakan suami korban yang berinisal JN (37), juga sekaligus sebagai paman korban. Meski ada kekerabatan, antara paman dan ponakan, keduanya tetap hidup bersama dan di anugerahi dua orang anak.

Baca Juga: Sadis! Suami Bunuh Istri Pake Pisau Dapur di Serang, Ini Motifnya

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menceritakan peristiwa tersebut, pembunuhan itu berawal, pada Jumat, 29 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 wib. Bayi mereka menangis. Kemudian PW menyuruh istrinya, JN untuk menyusuinya. Namun JN enggan melakukannya, malah memarahi suami sekaligus pamannya itu.

Kesal mendapatkan perkataan kasar dan tak pantas, PW kemudian memindahkan bayinya ke ruang depan kontrakannya. Kemudian PW membekap dan menindih istrinya, JN hingga tak bernafas.

“Pelaku memindahkan anak, kemudian istri di bekap bagian kepala dan menindih korban. Sekitar 2 menit korban di bekap, sampai korban meninggal, kemudian dibiarkan. Ada anak perempuan yamg menyaksikan ibu nya tidak bernyawa di ruang tidur,” ujarnya.

Baca Juga: Tega! Suami Gorok Istri dan Anak Hingga Tewas

Sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 wib, JN membuang jenazah istrinya ke tumpukan sampah pinggir jalan sekitar desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Sebelum membuang, JN menitipkan bayinya ke saudara di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kemudian dia mengajak putri pertamanya yang berusia 5 tahun untuk membuang jenazah istrinya yang sudah dibungkus karung, sekitar pukul 03.00 wib, menggunakan sepeda motor yang JN pinjam.

“Jenazah korban di masukan ke karung dan ditambah pakaian ya g tidak terpakai, sehingga seolah batang tidak terpakai. Kemudian sekitar pukul 03.00 wib, pelaku bersama anak membuang jenazah ke TKP,” ujarnya.

Baca Juga: Suami Ancam Bunuh Istri Pake Golok, Malah Tokoh Masyarakat yang Dibacok. Begini Kronologinya

Mendapati peristiwa itu, polisi langsung bergerak dan mengidentifikasi korban. Tidak membutuhkan waktu lama, akhirnya polisi meringkus PW yang merupakan suami sekaligus paman korban di sebuah kontrakan.

“Pelaku PW alias Adi, ditangkap pada Senin, 01 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 wib, dikontrakan,” ujar Shinto,

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Amul/Red)