Megatrust.co.id, SERANG, – Unit Reskrim Polsek Petir dibackup oleh Tim Resmob Polres Serang berhasil mengamankan pelaku Curat dan Curanmor.
Pelaku berinisial ZM ditangkap, itu hasil dari pegembangan barang bukti atau hasil kejahatannya berupa sepeda motor Honda Scopy dan beberapa unit handphone milik korban.
Kapolsek Petir AKP Uka Subakti mengatakan, bahwa hasil beberapa barang dari pelaku yang diamanakan kini telah dikembalikan ke pemilik.
“Beberapa barang diserahkan ke korban bentuk dari seriusnya Polsek Petir dalam mengungkap kejahatan di wilayah Kecamatan Petir dan Kecamatan Tunjung Teja,” ujarnya kepada awak media, Jumat 3 Maret 2023.
Kapolsek Petir AKP Uka Subakti menjelaskan, pengungkapan 6 unit HP berbagai merk dari hasil penggeledahan dirumah keluarga tersangka ZM.
“HP berbagai merk tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh ZM bersama dengan MS (DPO), selanjutnya HP diamankn ke Polsek Petir,” jelasnya.
Ditempat yang sama Kanit Reskrim Polsek Petir Bripka Dedi Suryadi menjelaskan bahwa baran bukti yang diamankan dari pelaku ZM, salah satunya Samsung A37 warna pink yang telah dicuri pada bulan Januari 2023 telah diserahkan ke korban.
“Untuk masyarakat yang merasa kehilangan handphonenya dapat mengambil di Unit Reskrim Polsek Petir secara gratis tidak dipungut biaya, cukup membawa bukti dengan kepemilkan Dus HP yg sesuai dengan IMEI handphone tersebut”, katanya.
Sementara itu korban Fariz dalam kesempatan tersebut mengaku bersyukur dengan kembalinya handphone miliknya yang telah hilang.
“Alhamdulillah tadinya hilang bisa balik lagi masih rizki saya, terimakasih juga kepada pak polisi yang telah menangkap pelaku,” tutupnya. (RG/Amul)














