Konveksi
Peristiwa

Puluhan Pelaku Judi Online Diringkus Polisi

×

Puluhan Pelaku Judi Online Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi dari Polda Banten menunjukan barang bukti pelaku judi online saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat 12/8/2022. Dok Polisi

Megatrust.co.id, SERANG, – Sedikitnya Polisi dari Polda Banten meringkus 24 pelaku judi online dan konvensional. Mereka berasal dari wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Kota Serang dan Kota Cilegon.

“Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian online dengan 24 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat 12 Agustus 2022.

Shinto menerangkan, pengejaran pelaku judi sebenarnya telah diperintahkan oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto pada 30 Juli 2022 lalu.

Sejak keluar perintah dari Kapolda Banten, setidaknya ada 10 kasus tindak pidana perjudian dengan 24 tersangka yang sudah dibongkar, yakni dua kasus Polda Banten, tiga dari Polresta Tangerang dan polres lainnya masing-masing satu kasus.

Baca Juga :  Suspek Cacar Monyet Ditemukan di Cilegon, Ini Kata Dinkes Cilegon

Inisial pelaku judi online yang dibongkar Polda Banten yakni KH (50), JH (34) dan SB (46). Kemudian Polresta Tangerang sembilan pelaku, yakni SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51).

Selanjutnya Polres Cilegon 3 tersangka yakni WF (53), SU (24) dan SR (37). Polres Pandeglang 2 tersangka yakni KD (58) dan PE (55). Polresta Serang Kota 2 tersangka yakni SS (34) dan NR (46). Polres Lebak 3 tersangka yakni DJ (35), RS (52) dan MR (63). Polres Serang 2 tersangka yakni KS (39) dan HH (18).

Baca Juga :  Warga Kasemen Geger Dengan Sesosok Mayat Tanpa Busana, Ngambang di Irigasi

“Batang bukti yang disita berupa 20 unit handphone yang terkoneksi ke website, uang tunai Rp 8,3 juta, 3 ATM dan kupon rekapan,” terangnya.

Pengepul website judi online yang dibongkar Polda Banten seperti Dewatogel.com, Ladangtoto2, 98toto dan Pakong888. Melalui situs itu, judi yang ditawarkan seperti dadu dan togel.

Bahkan para pengepul yang ditangkap oleh polisi itu membuat akun media sosial (medsos) untuk menawarkan dan menggaet konsumen agar ikut berjudi.

Baca Juga :  Warga Komplek Gelar Perlombaan Tenis Meja Malam Hari, Rangkaian Hari Kemerdekaan

“Karena endorse melalui akun medsos, beberapa diantara pengepul memilih untuk membuka akun. Ketika mereka sudah menjual akun, mereka tetap mencari orang secara konvensional. Komunikasi dengan pemasang secara lisan atau konvensional,” jelasnya.

Atas perbuatannya, 24 pelaku judi online dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Amul/Red)