Konveksi
Nasional

Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024, Simak Tugas, Masa Kerja Hingga Nominal Gajinya

×

Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024, Simak Tugas, Masa Kerja Hingga Nominal Gajinya

Sebarkan artikel ini

MEGATRUST.CO.ID Rekrutmen pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih dibuka pada 5 – 12 Juni 2024.

Bagi kamu yang tertarik dan ingin menjadi anggota dari Pantarlih Pilkada 2024, ketahui dulu tugas, masa kerja dan honornya.

Pantarlih adalah badan adhoc yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, masa kerja Pantarlih adalah satu bulan. Terhitung mulai Senin, 24 Juni hingga Rabu, 24 Juli 2024.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Pantarlih memiliki beberapa tugas dalam Pilkada 2024. Adapun tugasnya yakni sebagai berikut:
– Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
– Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
– Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
– Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menjalankan tugas di atas, Pantarlih juga memiliki dua kewajiban. Adapun kewajibannya yakni sebagai berikut:
– Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
– Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Sama dengan badan ad hoc lainnya, Pantarlih juga mendapat honor atau gaji. Tidak hanya itu, ia juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan dalam proses kerjanya.

Gaji atau honor Pantarlih : Rp 1.000.000 per bulan
Meninggal : Rp 36.000.000 per orang
Cacat permanen : Rp 30.800.000 per orang
Luka berat : Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang : Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman : 10.000.000 per orang.

(Nad/Amul)

Nasional

Megatrust.co.id, Jakarta – Kawasan Kota Tua, Jakarta, dipenuhi para pelaku UMKM konveksi dan komunitas kreatif dalam aksi seni bertajuk “Jersey Untuk Pak Menteri” pada 16 November 2025. Kegiatan yang diprakarsai Sinergi ADV Nusantara ini merupakan bentuk dukungan sekaligus apresiasi kepada pemerintah yang dinilai berhasil menekan gelombang masuk pakaian bekas ilegal masalah yang selama satu dekade terakhir menghantam industri tekstil dan konveksi lokal.