MEGATRUST.CO.ID – Rekrutmen pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih dibuka pada 5 – 12 Juni 2024.
Bagi kamu yang tertarik dan ingin menjadi anggota dari Pantarlih Pilkada 2024, ketahui dulu tugas, masa kerja dan honornya.
Pantarlih adalah badan adhoc yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, masa kerja Pantarlih adalah satu bulan. Terhitung mulai Senin, 24 Juni hingga Rabu, 24 Juli 2024.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih memiliki beberapa tugas dalam Pilkada 2024. Adapun tugasnya yakni sebagai berikut:
– Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
– Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
– Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
– Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menjalankan tugas di atas, Pantarlih juga memiliki dua kewajiban. Adapun kewajibannya yakni sebagai berikut:
– Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
– Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Sama dengan badan ad hoc lainnya, Pantarlih juga mendapat honor atau gaji. Tidak hanya itu, ia juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan dalam proses kerjanya.
Gaji atau honor Pantarlih : Rp 1.000.000 per bulan
Meninggal : Rp 36.000.000 per orang
Cacat permanen : Rp 30.800.000 per orang
Luka berat : Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang : Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman : 10.000.000 per orang.
(Nad/Amul)














