Konveksi
Politik

Respon Putusan MK, Gus Robi Minta Relawan dan Pendukung Paslon 02 Kembali Solid

×

Respon Putusan MK, Gus Robi Minta Relawan dan Pendukung Paslon 02 Kembali Solid

Sebarkan artikel ini
Gus Robi respon putusan MK soal PSU Kabupaten Serang. Towil/Megatrust.co.id

lMegatrust.co.id, SERANG – Koordinator Gerakan Ulama dan Santri Bahagia (Gusbaha), Muhamad Robi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilbup Kabupaten Serang.

Keputusan MK dengan nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/25 menyita perhatian dalam sengketa pilkada yang panjang sebelum diputuskan PSU untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Setelah dibacakan hasil putusan MK, Muhamad Robi menyayangkan terkait hasilnya. Kendati demikian, Gus Robi (sapaan akrabnya) optimis untuk membuktikan kemenangan yang diraih oleh paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas adalah mutlak.

“(Kami) menyayangkan keputusan MK,” kata Robi kepada wartawan pada Senin 24 Februari 2025.

Baca Juga :  Pasca Putusan MK Soal PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Janji Lakukan Pengawasan Ekstra di Setiap Tahapan

“Meski demikian, mari kita rapatkan barisan kembali untuk membuktikan kemenangan ini memang mutlak suara rakyat Kabupaten Serang yang telah lama dikebiri hak-haknya,” ungkapnya.

Iapun meminta para pendukung, relawan dan simpatisan untuk kembali merapatkan barisan demi menguatkan dukungan kepada paslon yang bernomor urut 02 tersebut.

“Mari lebih solid lagi agar dapat meraih kemenangan lebih yang lebih telak lagi,” pintanya.

Pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang diberikan waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Berdasarkan hasil putusan MK pada rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yang dilaksanakan pada Senin, 24 Februari 2025 disebutkan beberapa poin diantaranya:

1. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya

Baca Juga :  MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Serang 

2. Dalam pokok permohonan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

3. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

4. Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten serang dengan berdasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPP) dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pedoman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah.

Baca Juga :  Pasca Putusan MK Soal PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Janji Lakukan Pengawasan Ekstra di Setiap Tahapan

5. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan

6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaksanakan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan.

7. Memerintahkan kepada kepolisian negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang sesuai dengan kewenangannya menolak pemohon menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

(Towil/Nad)