Megatrust.co.id, CILEGON – Sabu-sabu seberat 30 Kilogram yang ditangkap Satlantas Polres Cilegon di Merak beberapa waktu lalu, kini dimusnahkan oleh Polres Cilegon, pada Senin 29 Juli 2024.
Barang bukti sabu seberat 30 kg di musnahkan dengan cara dibakar di Mapolres Kota Cilegon pada Senin 29 Juli 2024.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti yang kita amankan 12 Juli lalu sebanyak 30 kilo kita musnahkan,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara
Diketahui, pengungkapan narkotika ini terindikasi jaringan internasional yang berpusat di Malaysia dan akan didistribusikan ke pulau Jawa khususnya Jakarta.
“Masih kita kembangkan jaringan, indikasi internasional dari Malaysia barang tersebut yang berasal dari Sumatera dan distribusikan ke pulau Jawa ke Jakarta,” kata AKBP Kemas
Dalam pemusnahan sabu tersebut turut dihadirkan dua tersangka yang berperan sebagai kurir dan supir penyelundupan sabu. Adapun modusnya ialah disembunyikan di dalam interior mobil.
“Tersangka masih kita kembangkan sementara dua orang yang kita amankan SY dan HR asal Sumatera, tersangka ini kurir dan supir yang kita amankan,” ujar Kemas
“Modusnya rapih sekali via telpon tidak bersentuhan dengan pengedarnya,” sambungnya
Kemas mengatakan, saat ini masih bekerjasama dengan Polda Lampung dalam hal pengembangan terkait bandar. Terungkap pula dua tersangka terindikasi jaringan lapas yang ada di Jakarta.
“Sementara indikasinya di lapas Jakarta barangnya akan didistribusikan di Jakarta,” ungkapnya
Barang bukti sabu selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar dengan alat pembakaran canggih dibantu oleh BNN Banten dan BNN pusat.
“Kita lakukan pemusnahan dengan alat di cover oleh BNN provinsi pusat juga ada (direktur) WASTAHTI. (Alat) Insinerator, alat yang canggih katanya pembakarannya asapnya tidak memabukan istilahnya,” jelas Kemas
Kemas menghimbau agar masyarakat Cilegon selalu waspada terhadap peredaran narkotika. Ia pun mengungkap barang bukti seberat 30 kg tersebut ditaksir harga 30 miliar rupiah.
“Untuk masyarakat kota Cilegon agar selalu berhati-hati. Kita bisa menyelamatkan 2500 jiwa dan untuk nominalnya 30 miliar,” pungkasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Satlantas Polres Cilegon saat melakukan razia menemukan kendaraan yang membawa sabu-sabu seberat 30 Kilogram.
Sehingga pelaku dan barang bukti langsung diamankan polisi Polres Cilegon. (Towil/Amul)
