Megatrust.co.id, SERANG – Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil merespon penolakan warga Kampung Sukadana terkait kegiatan penggusuran rumah di bantaran sungai Cibanten pada Rabu 2 Juli 2025.
Wahyu memahami fakta jika warga Sukadana telah lama menetap dan menjadikan wilayah tersebut sebagai tanah kelahirannya. Namun, ia mengaku pelaksanaan pembongkaran merupakan amanat dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan.
“Warga merasa sudah lama tinggal di bantaran sungai. Namun kamipun juga berdasarkan perintah dari kementerian PUPR tetap harus melaksanakan kegiatan,” kata Wahyu kepada awak media pada Rabu 2 Juli 2025.
Namun, Wahyu mengungkapkan ditengah-tengah penolakan warga ada beberapa hal yang akhirnya disepakati diantaranya diberikan tenggat waktu selama satu bulan kedepan.
“Tidak perlu selesai hari ini, maka tadi yang disepakati satu, kaitan dengan bangunan yang dipakai tempat usaha mau itu kontrakan atau apapun itu akan dibongkar hari ini,” ujarnya.
“Kedua, bangunan yang sudah ditinggalkan oleh pemiliknya, ada yang ngontrak, ada yang pindah, ada yang ke rusunawa itu dilakukan pembongkaran juga pada hari ini,” sambungnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kadis Diskoumperindag Kota Serang ini mengungkapkan, deadline dari pihak PUPR hanya selama satu bulan. Selepasnya kembali akan dilaksanakan pembongkaran secara bertahap.
“Sesuai dengan deadline dari pak kadis PUPR tadi menyampaikan bahwa dalam satu bulan kedepan itu akan dilakukan pembongkaran lagi secara bertahap,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan terkait keinginan warga yang diakuinya ingin mengontrak dan mencicil rumah sebagai alternatif pindah dari lokasi gusuran.
Ia mengaku, Pemkot Serang diminta kehadirannya untuk menjembatani keinginan tersebut.
“Tadi ada masukan dari warga, warga sebetulnya ingin mengontrak atau membeli secara nyicil baik itu tanah pemerintah maupun tanah salah satu tokoh yang ada disini,” katanya.
“Minta dijembatani oleh pemerintah supaya tanah itu bisa dikavling-kavling kan untuk warga masyarakat nanti masyarakat yang mencicil,” sambungnya.
Wahyu menilai, langkah ini bisa menjadi bagian dari solusi. Dimana kehadiran camat dan pemilik lahan serta dihadiri juga oleh RT RW sejumlah tanah yang berbentuk kavling bisa dibeli oleh masyarakat.
Disinggung untuk berhenti melakukan penggusuran, Wahyu mengaku ini sudah menjadi instruksi pemerintah pusat. Menurutnya, Wali Kota hanya perpanjang tangan pemerintah pusat dan kegiatan penggusuran yang dilakukan telah sesuai dengan aturan.
Lebih jauh, kata Wahyu perintah ini bisa menjadi tolak ukur keberhasilan Pemkot Serang dalam hal pembangunan dan penataan kota.
“Jangan dong (penggusuran dihentikan) kasian (Wali Kota). Karena kan pak Wali juga perintahnya kan dari pusat. Kan ini menjadi tolak ukur keberhasilan yang dilihat oleh pemerintah pusat. Kalau tidak tidak ada titik temu dikembalikan lagi kepada aturan,” jelasnya.
(Towil/Nad)














