Konveksi
Peristiwa

Satpol PP Buka Segel Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon, Akan Kembali Beroperasi. Tapi?

×

Satpol PP Buka Segel Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon, Akan Kembali Beroperasi. Tapi?

Sebarkan artikel ini
FOTO : Petugas Satpol PP dibantu oleh TNI Polri membuka segel tempat hiburan malam, Selasa (19/10/2021). Amul/megatrut.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon membuka segel sedikitnya tiga tempat hiburan malam di Kota Cilegon. Tapi?

Ketiga tempat hiburan malam di Kota Cilegon yang dibuka segelnya yaitu Regent dan Grand Krakatau berada di jalan protokol Kota Cielgon, King’s yang berada di Lingkar Selatan, pada Selasa (19/10/2021).

Satpol PP dibantu oleh Dinas terkait, TNI dan Polri melakukan pembukaan segel dari mulai Grand Krakatau hingga King’s.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, tiga tempat hiburan yang dibuka segelnya, itu lantaran sudah berkomitmen merubah tempat usahanya menjadi restoran, bukan lagi tempat hiburan malam.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kota Cilegon Tiba-tiba Datangi Pasar Keranggot, Ini Temuannya

“Para pengusaha tersebut telah berkomitmen untuk menjadikan usahanya sebagai restoran atau cafe dan tidak menyediakan minuman keras,” kata Juhadi.

Juhadi menambahkan, jika pada praktiknya ke depan melakukan pelanggaran, maka akan tindak sebagaimana mestinya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau kembali melanggar, akan kita tutup lagi, kita segel lagi,” tandasnya.

Pemilik salah satu tempat hiburan malam King’s, Yanto mengaku, akan mengubah usahanya menjadi restoran. Semua peralatan tempat hiburan sudah tidak ada.

Baca Juga :  Babak Baru KONI Cilegon, Irfan Ali Hakim Digadang Jadi Calon Kuat Ketua KONI Terkuat

“Jika terbukti melanggar, ke depan kami siap menerima risiko,” ujarnya. (Amul/red)