Konveksi
Hukrim

Satreskrim Polres Cilegon Ringkus Calo yang Memaksa Penumpang Beli Tiket di Pelabuhan Merak

×

Satreskrim Polres Cilegon Ringkus Calo yang Memaksa Penumpang Beli Tiket di Pelabuhan Merak

Sebarkan artikel ini
Polisi saat menggiring dua pelaku calo yang melakukan pemerasan kepada penumpang di Pelabuhan Merak. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Polisi dari Satreskrim Polres Cilegon berhasil meringkus dua calo yang diduga pelaku pemaksaan calon penumpang membeli tiket di Pelabuhan Merak.

Informasi yang didapat, pelaku berinisial M dan E itu berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah videonya viral di media sosial.

Keduanya dibekuk petugas di wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada Selasa 26 Maret 2024.

Kedua calo masing-masing berinisial M dan E, itu diketahui sudah tiga bulan menjalankan aksinya di sekitar pelabuhan Merak dengan motif mencari keuntungan lebih.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri, kedua pelaku calo itu masih dalam proses pemeriksaan di Mako Polres Cilegon.

“Kita masih mendalami motifnya seperti apa,” ujar AKP Syamsul Bahri, ditemui wartawan di ruangannya, Rabu 27 Maret 2024.

Dia bilang, polisi meminta korban yang terkena calo untuk segera membuat laporan kepada petugas guna menindaklanjuti perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, kata Kasat, petugas mendalami tindak pidana terkait pemerasan Pasal 368 KUH Pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku calo itu.

“Kalau aktivitas mereka melakukan kegiatan tersebut sudah hampir tiga bulan,” terangnya.

Untuk mengantisipasi hal yang serupa, kata AKP Syamsul, kedepan pihaknya bakal menggencarkan patroli dan menempatkan personelnya di wilayah keramaian seperti terminal bus, Pelabuhan Merak, dan di Pelabuhan Pelindo Ciwandan.

“Untuk antisipasi dan yang paling sering terjadi di kegiatan arus mudik yaitu bajing loncat, calo tiket, pemain donat atau ban serep. Kami akan antisipasi itu semua dan apabila ada kejadian, kami akan tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (Amul/Red)