Peristiwa

Satu Keluarga Bisnis Narkoba Jaringan International. Tertangkap, Lalu Dimiskinkan. Ini Perannya

Polisi tengah mengekspose pengungkapan sindikat Narkoba jaringan International di Mapolda Banten, Dok Polisi

Megatrust.co.id, SERANG, – Satu keluarga yang tinggal berbeda lokasi, diketahui melakukan bisnis narkoba jenis sabu-sabu yang masuk dalam jaringan International. Usai dibongkar polisi, satu keluarga itu akan dimiskinkan. Ini perannya.

Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditresnarkoba Polda Banten, telah membongkar jaringan narkoba International dan menangkap pelaku berinisial BY alias Kakek (54), anaknya ASP alias Putra (25), istrinya PWT alias Wati (42), serta tetangganya YS alias Sela (25).

Selain menangkap para tersangka satu keluarga, Polisi juga meringkus ASY (28), DS alias Deri (27), DM alias Martin (23), MI alias Kacol (25), RBS alias Bonar (26), ADS alias Cina (28) ditempat yang berbeda sepanjang bulan Mei hingga Juni 2022.

Baca Juga: Napi Gembong Narkoba di Lapas Klas IIA Cilegon, Dipindahkan ke Nusakambangan

Polisi juga, mengumpulkan dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,2 kilogram, pil ekstasi sebanyak 494 butir, serta uang tunai sebesar Rp1.081.806.700, mobil Avanza, 1 unit motor N-Max, timbangan elektrik, tas, beberapa unit Handphone dan alat hisap sabu.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, saat menjelaskan kasus narkoba jaringan International di Mapolda Banten, Dok Polisi.

Ditempat yang berbeda, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI, serta 1 unit mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mapolda Banten mengatakan, satu keluarga yang melakukan bisnis narkoba jaringan Internasional memiliki peran masing-masing.

“Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran narkoba, ini menjadi masukan penting bagi kita bersama untuk diantisipasi dengan edukasi yang masif,” kata Shinto.

Baca Juga: Tim Senyap Spesialis Narkoba Polda Banten Kembali Temukan Sabu 9 Bungkus Besar

Sebelum membongkar sindikat narkoba jaringan International, Kata Shinto Satnarkoba Polresta Tangerang menangkap pengedar kecil berinisial ASY (28), warga Cikupa. Lalu dilanjutkan dengan penangkapan DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) di kontrakan yang berdekatan juga di Cikupa.

Setelah itu, polisi langsung mengembangkan dan menangkap bandar yang agak besar berinisial MI als Kacol (25) di Pasar Kemis, Tangerang.

“Tidak puas dengan penangkapan MI als Kacol (25), penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten kemudian mengembangkan penyelidikan dengan penangkapan sindikat besar sabu BY alias Kakek (54) di Tol Cikampek dengan BB sabu 40 kg, dilanjutkan dengan penangkapan RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) di salah satu perumahan di Kota Bekasi dengan BB sabu 241,89 gram serta 494 butir ekstasi,” kata Shinto.

Masih kurang puas dengan hal tesebut, dari keterangan BY Polisi mendapatkan fakta baru kasus narkoba jaringan International. Polisi langsung bergegas menuju ke Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain.

Baca Juga: Tahanan Terduga Kasus Narkoba Polres Cilegon Meninggal, Keluarga Minta di Otopsi

“Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalbar, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya senilai Rp366.090.000. ASP alias Putra ternyata anak tersangka BY alias Kakek dari perkawinannya dengan istri yang kedua. Selain menyimpan uang hasil kejahatan, ASP alias Putra juga berperan aktif dalam membantu BY alias Kakek untuk perpindahan narkoba dari satu titik ke titik lainnya,” ujar Shinto.

Lebih lanjut, Shinto menerangkan, karena jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba ini cukup besar, penyidik kembali menemukan fakta bahwa BY alias Kakek juga memperalat istrinya yang ketiga berinisial PWT alias Wati (42) serta tetangganya, seorang perempuan berinisial YS alias Sela (25) untuk membuka rekening bank.

“BY alias Kakek kemudian menguasai buku tabungan dan ATM-nya sehingga dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba. Dengan bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp598.300.000,- dari rekening PWT alias Wati dan Rp117.416.700 dari rekening YS alias Sela,” tambah Shinto.

“Untuk membuka transaksi lanjutan dari rekening tersebut secara lebih komprehensif, tentu saja penyidik akan bekerjasama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana dengan prinsip follow the money and follow the asset. Fakta penyidikan ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka, sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tempatkan, bayarkan, belanjakan, titipkan, tukarkan, sembunyikan, samarkan, investasikan, simpan, hibahkan, wariskan atau transferkan uang, harta dan benda atau aset hasil tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ungkap Shinto.

Baca Juga: Polres Serang Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba dan Miras

Pasca penyitaan uang hasil kejahatan narkotika di Kalimantan Barat. Kata Shinto, penyidik kemudian bergerak ke Kalimantan Tengah untuk menelusuri mobil yang digunakan sebagai alat angkut bagi sindikat mengedarkan narkoba lintas Kalimantan.

“Penyidik kemudian berhasil menyita 1 unit mobil Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI serta 1 unit mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX yang diparkir di Pelabuhan Kumay, Kota Waringin, Kalteng pasca digunakan untuk mobilisasi peredaran narkoba,” terang Shinto. (Amul/Red)

Exit mobile version