MEGATRUST.CO.ID – Berapa besaran bantuan yang diterima peserta KIP Kuliah? Berikut informasinya.
KIP Kuliah atau yang dulu disebut bidikmisi merupakan program beasiswa untuk anak-anak Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi namun terkendala biaya.
KIP Kuliah 2025 saat ini sudah dibuka mulai 3 Februari dan berlangsung sampai dengan 31 Oktober 2025.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dilakukan melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/ dengan klik “Login Siswa” dan membuat akun.
Calon mahasiswa yang lolos KIP Kuliah 2025 nantinya bisa mengenyam pendidikan tinggi tanpa dipungut biaya alias gratis.
Dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id, penerima KIP Kuliah 2025 akan mendapatkan sejumlah bantuan biaya pendidikan dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan akreditasi program studi (prodi).
Untuk Prodi dengan Akreditasi C sebesar Rp 2.400.000/semester. Prodi dengan Akreditasi B sebesar Rp 4.000.000/semester.
Prodi dengan Akreditasi A sebesar Rp 8.000.000/semester (bidang non-kedokteran), dan Prodi dengan Akreditasi A sebesar Rp 12.000.000/semester (bidang kedokteran).
Adapun untuk besaran bantuan biaya hidup ditetapkan berdasarkan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Besaran bantuan terbagi dalam lima kluster, mulai dari Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000 per bulan.
Bantuan ini langsung dikirimkan ke rekening penerima KIP Kuliah satu kali per semester.
Selain itu, KIP Kuliah juga memberikan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi di bawah naungan Kemdiktisaintek melalui jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) bagi pelamar KIP Kuliah yang merupakan:
1. Siswa pemegang atau pemilik KIP SMA/SMK/ sederajat.
2. Siswa dari keluarga yang masuk dalam DTKS, atau menerima program bansos yang ditetapkan Kemensos peserta PKH atau pemegang KKS.
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Kemenko PMK.
(Nad/Amul)














