MEGATRUST.CO.ID, – Selandia Baru mengesahkan undang-undang larangan merokok untuk anak muda pada 13 Desember 2022. Undang-undang tersebut membuat Selandia Baru menjadi negara pertama di dunia yang membuat aturan tersebut.
Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa rokok tidak boleh dijual kepada siapapun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009. Larangan tersebut akan tetap berlaku selama sisa hidup orang tersebut.
Berarti usia minimum untuk membeli rokok akan terus naik. Secara teori, seseorang yang ingin membeli sebungkus rokok 50 tahun dari sekarang harus memperlihatkan kartu identitas yang menunjukkan bahwa mereka sudah berusia minimal 63 tahun.
Otoritas kesehatan Selandia Baru memiliki tujuan untuk membuat negara tersebut bebas rokok pada tahun 2025. Undang-undang baru ini akan mengurangi jumlah pengecer yang diizinkan menjual rokok dari 6.000 menjadi 600.
Selain itu, Otoritas kesehatan Selandia Baru juga akan mengurangi jumlah nikotin yang diperbolehkan dalam tembakau yang dihisap.
Baca Juga: Foto: Permintaan Pasokan Sayur Jelang Nataru Masih Aman
“Tidak ada alasan baik untuk mengizinkan produk dijual yang membunuh setengah dari orang yang menggunakannya. Dan saya bisa memberi tahu Anda bahwa kami akan mengakhiri ini di masa depan saat kami mengesahkan undang-undang ini,” ungkap Wakil Menteri Kesehatan, Dr. Ayesha Verrall dikutip Megatrust.co.id dari Theguardian.com
Dr. Ayesha Verrall mengungkapkan bahwa sistem kesehatan akan menghemat miliaran dolar karena tidak perlu mengobati penyakit yang disebabkan oleh merokok seperti kanker, serangan jantung, stroke dan amputasi.
Dr. Ayesha Verrall menjelaskan bahwa UU tersebut akan menciptakan perubahan generasi dan meninggalkan warisan kesehatan yang lebih baik bagi kaum muda.
Baca Juga: Member BTS Kompak Antar Jin Masuk Wajib Militer, Fans Terharu
Namun, Partai ACT menentang undang-undang tersebut. Mereka mengungkapkan banyak toko kecil di Selandia Baru akan gulung tikar karena tidak lagi bisa menjual rokok.
“Kami menentang UU ini karena ini adalah UU yang buruk dan kebijakannya yang buruk, sesederhana itu. Tidak akan ada hasil yang lebih baik untuk warga Selandia Baru,” tutur Wakil Ketua ACT Brooke van Velden.
Sebelumnya, Selandia Baru telah membatasi penjualan rokok untuk yang berusia 18 tahun ke atas. Kemasan rokok juga telah dilengkapi dengan gambar peringatan kesehatan dan dijual dalam kemasan standar.
Baca Juga: Viral Pemain Sinetron Anak Langit Kevin Sanova Jualan Roti Keliling, Bikin Netizen Salut
Selain itu, Selandia Baru juga memberlakukan kenaikan pajak yang tinggi untuk rokok selama beberapa tahun terakhir.
Penulis : Nisa
Editor : Amul














