Megatrust.co.id, CILEGON – SEMEDI, bukan menyendiri didalam ruangan untuk tujuan tertentu. Akan tetapi, sebuah program yang diusung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan KK dan KTP serta dokumen Kependudukan lainnya.
SEMEDI yang dimaksud merupakan Sepuluh Menit Jadi (SEMEDI), program yang sudah lama dibuat oleh Disdukcapil Kota Cilegon untuk pengurusan dokumen kependudukan di Kota Cilegon.
Bahkan melalui program tersebut, saat ini Disdukcapil Kota Cilegon sudah mempersiapkan alat ke kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Cilegon, artinya masyarakat tidak lagi mengurus KK dan KTP ke Dinas.
Administrator Database Kependudukan Ahli Muda pada Disdukcapil Kota Cilegon Parko Prahima mengatakan, pihaknya memiliki inovasi bernama SEMEDI (Sepuluh Menit Langsung Jadi), itu merupakan program yang digagas untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan di Kota Cilegon
“Kita punya inovasi namanya Semedi (sepuluh menit langsung jadi), terkadang kan yang pindah antar kota/Kabupaten bahkan Provinsi tergantung dari Dinas asal, namun tetap itu kita mohonkan,” katanya kepada Megatrust.co.id.
Akan tetapi, jika surat permohonan pindah sudah didapat oleh Disdukcapil Kota Cilegon, tentu berkas tersebut langsung diproses dan dipastikan langsung jadi.
“Tapi kalau surat pindahnya sudah ada, kita langsung proses, dan dipastikan jadi,” ujarnya.
Pria yang juga dosen dibeberapa Universitas di Banten, itu mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya menyamakan dokumen kependudukan dari mulai KK, KTP hingga dokumen lainnya.
Pasalnya, kata dia, saat ini pemerintah Kota Cilegon sudah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Cilegon, sehingga tidak perlu lagi ribet dan jelimet dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Kita imbau kepada masyarakat untuk bisa menyamakan dokumen, jangan sampai orangnya ada di Cilegon, KTP dan KK nya masih di Lampung secepatnya untuk diurus,” tuturnya.
“Imbasnya apa, ketika daftar sekolah. Karena sekolah itu sekarang sistemnya zonasi. Jadi orang-orang dibawah rata-rata ternyata KTP nya masih Lampung engga akan dapet lah,” tambah dia.
Parko menambahkan, Pemkot Cilegon melaksanakan hal tersebut itu mengacu terhadap Permendagri nomor 108 tahun 2019 yang merupakan turunan dari Perpres 96 tahun 2018 terkait penerbitan KK dan KTP tanpa rekomendasi RT/RW langsung bisa ke Dinas.
“Ini kan kita mengacunya dari Permendagri 108 Tahun 2019 itu merupakan turunan dari Perpres 96 tahun 2018 yang mana amanahnya kan, penerbitan KK dan KTP tanpa rekomendasi RT/RW, itu kita sosialisasikan,” tambahnya.
“Petunjuk pelaksanaan nya itu ada di Permendagri 108 tahun 2019. Itu kan kebijakan dari pusat karena itu alat kerja kami peraturan dan perundangan,” pungkasnya. (Amul/Red)














