MEGATRUST.CO.ID, – Perjanjian merupakan suatu peristiwa hukum, dimana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya untuk berbuat sesuatu sesuai apa yang telah diperjanjikan.
Dalam hukum perdata, pada pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), dijelaskan bahwa perjanjian adalah “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Dalam membuat perjanjian, ada syarat yang harus terpenuhi, berikut diantaranya:
Dilansir dari laman lsc.bphn.go.id, syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHper, yaitu:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
(ini berarti kata sepakat menjadi hal yang penting ketika seseorang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian) -
kecakapan untuk membuat suatu perikatan
(yang dimaksud cakap disini adalah orang yang membuat perikatan telah cakap/matang dari sisi usia dan akal) -
suatu pokok persoalan tertentu (artinya apa yang diperjanjikan itu jelas baik dari segi maksud dan barangnya)
-
suatu sebab yang tidak terlarang
(ini berarti hal yang diperjanjikan bukanlah suatu yang dilarang dan bertentangan dengan ketertiban umum).
Apabila syarat sah perjanjian tidak dapat di penuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bawa letak kekuatan mengikat secara hukum perjanjian adalah bukan didasarkan atas bentuk perjanjian tersebut, apakah bentuknya tertulis atau lisan, namun melaikan pada keterpenuhinya syarat sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPer.
Artinya, sepanjang perjanjian tersebut telah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian, maka perjanjian tersebut akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang membuatnya.(Towil/Amul)
