Konveksi
Nasional

Sudah Lolos SKD? Ini Bocoran Kisi-Kisi SKB CPNS dan Bobot Penilaiannya

×

Sudah Lolos SKD? Ini Bocoran Kisi-Kisi SKB CPNS dan Bobot Penilaiannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kisi-kisi SKB CPNS 2024. Freepik

MEGATRUST.CO.ID Tahapan CPNS 2024 setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagi peserta yang dinyatakan lulus passing grade dan perangkingan SKD dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu SKB.

SKB ini dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan.

Berdasarkan jadwal tes SKB dilaksanakan pada 9 sampai 20 Desember 2024 mendatang.

Bagi peserta yang lulus ke tahap SKB perlu mengetahui kisi-kisi materi SKB CPNS 2024 agar dapat mempersiapkan diri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024, materi SKB terdiri dari beberapa poin sebagai berikut:

1. Psikotes : menguji kesehatan mental dan stabilitas psikologis peserta.

2. Tes Potensi Akademik : menilai kemampuan logika, penalaran, dan analisis.

3. Tes Kemampuan Bahasa Asing : terutama diperlukan bagi jabatan yang membutuhkan keterampilan komunikasi internasional.

4. Tes Kesehatan Jiwa : untuk memastikan kesehatan mental dan kesiapan psikologis peserta.

5. Tes Kesegaran Jasmani atau Tes Kesemaptaan : menguji kesehatan fisik peserta.

6. Tes Praktek Kerja : menilai kemampuan praktik sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilamar.

7. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikasi Kompetensi : untuk peserta yang memiliki sertifikasi relevan dengan jabatan.

8. Wawancara : mendalami pemahaman, motivasi, serta kesesuaian kepribadian peserta dengan jabatan.

9. Tes Lain Sesuai Persyaratan Jabatan : materi ini tergantung pada kebutuhan jabatan spesifik.

Secara keseluruhan, bobot penilaian kelulusan seleksi CPNS 2024 terdiri dari 60 persen SKB dan 40 persen nilai SKD.

Khusus bobot nilai SKB, kembali terbagi menjadi SKB CAT dan SKB tambahan atau tanpa CAT dari BKN.

SKB tambahan dari instansi pusat diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Jika instansi pusat mengadakan tes wawancara pada SKB, maka bobotnya maksimal 10 persen dari nilai SKB keseluruhan.

Sedangkan untuk seleksi CPNS di instansi daerah, SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen.

Jika ada SKB tambahan, diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Setiap instansi yang menyelenggarakan SKB non-CAT harus mengumumkan pedoman, termasuk jenis tes, bobot, dan sifat menggugurkan maupun tidak menggugurkannya.

(Nad/Amul)