Megatrust, CILEGON, – Rampung dibahas antara DPRD dan Pemkot Cilegon, keduanya menyetujui adanya kenaikan pajak dan retribusi pada 2026 mendatang.
Itu, merupakan revisi dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang ditargetkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Cilegon di 2026.
Dalam waktu dekat, revisi Peraturan Daerah tersebut akan di Paripurnakan untuk menjadi Perda tetap dan harus dijalankan oleh OPD.
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rahmatulloh, menegaskan bahwa pansus kini fokus pada hal tersebut.
Yakni penyesuaian tarif serta penambahan sejumlah item layanan dari berbagai OPD berpendapatan, khususnya BPKPAD Cilegon.
Menurut Rahmatulloh, Dinas Kesehatan dan RSUD Cilegon termasuk yang melakukan penyesuaian, karena mengoperasikan layanan BLUD.
Untuk layanan BPJS, tarif tetap mengikuti ketentuan nasional, namun layanan umum non-BPJS mengalami kenaikan setelah 6 tahun tidak berubah.
“Rata-rata kenaikan sekitar 5-10 persen,” kata Rahmatulloh usai memimpin rapat pansus di DPRD Cilegon, Rabu 10 Desember 2025.
Menurut Rahmatulloh, kenaikan terjadi pada tarif retribusi, seperti parkir, pengolahan sampah, hingga UMKM.
Ambang batas omzet UMKM yang dikenakan pajak pun diusulkan naik dari Rp2,5 juta menjadi Rp5 juta per bulan.
Kata dia, dari UMKM dengan omzet tersebut rencananya akan dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen.
“Pedagang kecil tidak langsung kena pajak. Itu hanya berlaku bagi usaha yang penghasilannya melewati batas itu,” ujarnya.
Pansus juga menambah item retribusi baru dari Disporapar Cilegon, termasuk penyewaan gedung, pengelolaan lahan, area wisata dan fasilitas olahraga.
Fasilitas milik Pemkot Cilegon seperti Sport Center dan lapangan tenis yang sebelumnya gratis kini wajib dikenakan retribusi.
“Itu sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Sementara pada sektor pajak, pansus membuka peluang kerja sama dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
Peluang kerja sama tersebut terkait potensi pengelolaan pajak parkir di tepi jalan nasional.
Jika kerja sama tidak memungkinkan, skema alternatif akan disiapkan, misalnya mengalihkan menjadi pajak parkir bagi pemilik lahan atau pengelola area.
Rahmatulloh menegaskan pentingnya sosialisasi sejak dini agar masyarakat memahami bahwa retribusi dipungut secara resmi dan masuk ke kas daerah.
“Semua pedagang, baik kaki lima maupun restoran, tetap dikenakan pajak jika omzetnya lebih dari Rp5 juta per bulan,” ucapnya.
#Tindak Lanjut Evaluasi Kemendagri
Sementara itu, Kepala BPKPAD Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, perubahan tarif tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri.
Katanya, hampir seluruh aset publik yang dimanfaatkan masyarakat akan dikenakan retribusi dalam rangka menambah PAD.
“Misalnya Stadion Seruni, Stadion Jombang, lapangan tenis PCI, hingga rumah dinas, itu akan dikenakan tarif retribusi,” katanya.
Dana memperkirakan potensi peningkatan pendapatan di 2026 berada di angka 5-10 persen.
Ia memastikan tidak semua fasilitas publik langsung disewakan karena setiap aset akan dinilai fungsi dan kelayakannya terlebih dahulu.
Untuk menentukan UMKM yang omzetnya melampaui Rp5 juta, pemerintah akan mengandalkan pengakuan pelaku saha dan peninjauan lapangan.
Sementara untuk memperkuat pengawasan, BPKPAD Cilegon berencana menambah jumlah tapping box.
Itu dari sebelumnya sebanyak 114 unit menjadi kurang lebih 200 hingga 300 unit tahun depan.
Tidak hanya itu, Dana pun mengatakan jika pihaknya akan meluncurkan aplikasi baru pencatat transaksi otomatis.
Katanya, sistem pembayarannya pun akan disederhanakan melalui penerapan QRIS bagi pedagang kecil.
“Inovasi inilah yang membuat Cilegon mendapatkan penghargaan ‘Rookie of The Year’ dari dari DJP,” jelas Dana. (Amul/Red)














