MEGATRUST.CO.ID, – Tamara Bleszynski harus berhadapan dengan kasus hukum. Dia digugat oleh saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan Ryszard terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SE pada Kamis, 26 Januari 2023. Dalam dokumen gugatan terungkap penyebab Ryszard menggugat Tamara.
Dia menyebut Tamara tidak memenuhi perjanjian soal biaya pengobatan sang ayah, Zbigniew Bleszynski. Keduanya pernah sepakat untuk sama-sama membiayai pengobatan sang ayah sebesar USD$130 ribu (sekitar Rp1,94 miliar) yang jatuh sakit pada tahun 2001 silam.
Namun, Ryszard menyebut Tamara tidak pernah memenuhi perjanjian untuk memberikan biaya pengobatan ayah mereka meski waktu sudah berlalu tahun demi tahun. Akibatnya, Ryszard mengalami kerugian ekonomi. Hal itu membuat dia memutuskan untuk menggugat Tamara ke PN Jaksel.
Berikut ini isi gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski dikutip dari laman PN Jaksel:
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan rincian sebagai berikut:
– Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
– Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.
- Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Penulis : Nisa
Editor : Amul














