Konveksi
Nasional

Ternyata Ini Penyebab Sering Terjadi Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

×

Ternyata Ini Penyebab Sering Terjadi Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Petugas satlantas Polres Cilegon tengah melakukan evakuasi terhadap korban yang tertabrak kereta api. Dok Polisi

MEGATRUST.CO.ID – Insiden kecelakaan sering terjadi di perlintasan kereta api, baik yang memiliki palang pintu maupun tanpa palang pintu.

Tak jarang bahkan sering kali memakan korban jiwa. Lantas bagaimana cara yang harus dilakukan agar mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api?

Serta sistem pengereman kereta api seperti apa?

Berdasarkan informasi yang sudah Megatrust.co.id rangkumkan, sistem pengereman transportasi kereta api membutuhkan jarak pengereman agar benar-benar berhenti.

Berbeda dengan trasportasi darat pada umumnya, kereta api tidak bisa mengerem secara mendadak.

“Berbeda dengan transportsi darat pada umumnya, kereta api memiliki karakteristik yang secara teknis tidak dapat dilakukan pengereman secara mendadak,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dilansir dari laman InfoPublik.id

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan lebih berhati-hati sebelum melewati perlintasan sebidang,” sambungnya.

Berikut faktor-faktor yang menyebabkan kereta api tidak dapat melakukan pengereman mendadak :
1. Panjang dan berat rangkaian kereta api menyebabkan kereta api tidak dapat berhenti mendadak dan dibutuhkan jarak.

Rata-rata rangkaian gerbong kereta di Indonesia 8-12 denagn berat mencapai 600 ton ditambah dengan bobot penumpang sehingga dibutuhkan energi besar agar kereta bisa berhenti.

  1. Sistem pengereman kereta api menggunakan jenis rem udara. Ada pula rem darurat, namun tidak bisa berhenti mendadak.

Jadi, meskipun masinis telah melihat ada yang menerobos palang pintu kereta api tetap diperlukan jarak untuk pengereman agar kereta berhenti. Hal inilah yang menyebabkan kejadian tabrakan apabila jarak pengereman tidak terpenuhi.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, rem pada rangkaian kereta api bekerja dengan tekanan udara, sistem kinerja rem pada roda dihubungkan ke piston dan susunan slinder.

Mekanisme yang mengurangi tekanan udara di kereta api akan memaksa rem mengunci dengan roda.

Jika tekanan dilepaskan secara tiba-tiba, maka akan menyebabkan pengereman yang tidak seragam sehingga rem bekerja lebih dulu dari titik keluarnya udara.

Pengereman yang tidak seragam dapat menyebabkan kereta atau gerbong tergelincir, terseret bahkan terguling.

“Kami harus mengingatkan kekbali bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda Stop, tengok kiri-kanan, apabila telah yaki naman kemudian baru bisa melintas,” ujarnya.

Palang pintu, sirine dan penjaga perlintasan adalah alat abntu keamanan semata, adapun alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda stop.

“Jadi apabila masyarakat Ketika di perlintasan sudah melihat adanay kereta api walaupun masih jauh, maka seharusnya berhenti terlebih dahulu hingga kereta api lewat,” jelasnya.

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan dalam melintasi perlintasan kereta api, maka terdapat sangsi hukum sesuai aturan UU nomor 22 Tahun 2009 pasal 296 dengans angsi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 750 ribu rupiah.

Oleh : Emilda Yuafi
Editor : Amul