Konveksi
Daerah

Tersangka Kasus Ringan Berpotensi Dapat Restorative Justice dari Kejari. Ini Syaratnya

×

Tersangka Kasus Ringan Berpotensi Dapat Restorative Justice dari Kejari. Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Restorative Justice. Dok Kejaksaan Republik Indonesia

Megatrust.co.id, CILEGON, – Tersangka kasus yang dinilai ringan berpotensi mendapatkan Restorative Justice atau keadilan restorative. Selanjutnya, tersangka akan dibebaskan.

Diketahui beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah membebaskan sedikitnya 25 terduga tersangka berbagai macam kasus ringan. Hal itu diketahui dalam postingan di akun Instagram @kejaricilegon.

Pada captionnya, ‘Jaksa Agung ST Burhanudin kabulkan penghentian 25 kasus’. Namun dari 26 kasus yang diajukan untuk mendapatkan Restorative Justice. Jaksa Agung mengabulkan penghentian 25 kasus dan 1 kasus dilanjutkan, dijelaskan dalam caption.

Baca Juga: Oknum Pegawai Kejari Cilegon yang Membawa Sabu ke Lapas Tidak Jadi Tersangka. Begini Kata Polisi

“Ada 1 kasus yang ditolak dihentikan. Kenapa? alasannya, karena ada syarat yang gak terpenuhi dan perkara tersangka tersebut dianggap telah melanggar nilai-nilai restorative justice itu sendiri,” tulis Kejari Cilegon.

Sementara, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejari Cilegon Muhammad Iqbal Hadjarati mengatakan, hingga satu semester di Kota Cilegon belum ada kasus yang dihentikan, mengingat semua kasus tidak memenuhi syarat restorative justice.

“Belum ada sampai saat ini. Kalau tahun lalu kita ada satu kasus yang dihentikan, itu kasus Lakalantas,” kata dia kepada Megatrust.co.id, saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga: Pegawai Kejari Cilegon Selundupkan Sabu ke Lapas, Kajari Langsung Minta Tes Urine Seluruh Pegawai

Ia mengaku, program restorative justice tentunya setiap tahun harus ada. Ia menyebut, di Kejari Cilegon sempat ada kasus yang tergolong ringan, namun korban enggan untuk memafkan dan meminta dilanjut kasusnya.

“Kita baru ada satu, tapi korbannya enggan untuk memaafkan pelaku, jadi akhirnya tidak jadi dan di lanjut,” akunya.

Pria yang akrab disapa Iqbal, itu menjelaskan syarat untuk restorative justice terdapat syarat diantaranya, Hukuman di bawah lima tahun, Kerugian tidak melebihi 2,5 juta, Pelaku baru dipidana pertama kali, dan Perdamaian kedua belah pihak.

Baca Juga: Kejari Cilegon Garap Bangunan Depo Sampah di Purwakarta. 20 Saksi Diperiksa

“Nanti kan kita ajukan, jika setelah dianalisa bisa restorative justice, ya kita ajukan. Nanti melalui persetujuan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum),” tuturnya. (Amul/red)