Marwah

Tidak Sengaja Makan dan Minum saat Puasa. Sah kah Puasanya? Berikut Penjelasan Lengkap

Ilustrasi saat hendak makan. Pixabay

MEGATRUST.CO.ID, – Salah satu perbuatan yang membatalkan puasa yaitu makan dan minum. Bagaimana jika aktifitas tersebut dilakukan karena tidak sengaja atau lupa. Tentunya hal tersebut masih menjadi pertanyaan yang umum di kalangan masyarakat.

Pada kesempatan ini Megatrust.co.id, coba membahas sedikit tentang apakah batal puasanya jika seseorang makan dan minum tanpasengaja. Jawabanya adalah tetap sah, karena kasus tersebut dimaafkan.

Hal itu, merujuk pada riwayat dari Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab Bulughul Marom, menyebut tentang seseorang yang tidak sengaja (lupa) makan dan minum saat puasa.

Baca Juga: Niat Puasa Sekali untuk Satu Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasannya…

Berikut dalil yang menguatkan melakukan makan dan minum saat berpuasa dalam keadaan lupa.

وَلِلْحَاكِمِ: مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ . وَهُوَ صَحِيحٌ

Artinya: Dalam riwayat Imam Hakim disebutkan, “Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodho baginya dan juga tidak ada kafaroh.” Hadits ini shahih kata Ibnu Hajar.

Baca Juga: Masih Punya Utang Puasa Ramadhan Sebelumnya? Begini Hukumnya.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللّٰهِ ﷺ مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa sementara ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (Muttafaqun‘alaih. HR. Bukhari Muslim)

Demikian penjelasan Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitabnya. Semoga bermanfaat dan bisa diambil pelajaran. Wallahu a’lam. (Dlomuro/Amul)

Exit mobile version