Konveksi
Daerah

Tinjau Galian Ilegal di Mekarsari, Komisi IV DPRD Banten Rekomendasikan Penutupan Permanen

×

Tinjau Galian Ilegal di Mekarsari, Komisi IV DPRD Banten Rekomendasikan Penutupan Permanen

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Banten tinjau lokasi galian ilegal Desa Mekarsari, Rangkasbitung. Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Komisi IV DPRD Banten melakukan peninjauan langsung ke lokasi galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, pada Selasa 4 Januari 2025.

Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya dilakukan dengan masyarakat setempat yang mengeluhkan dampak buruk dari aktivitas galian tersebut.

Dalam kunjungan ini, turut hadir anggota Komisi IV DPRD Banten, yakni Ade Hidayat dari Fraksi Gerindra, Rahmat Hidayat dari Fraksi NasDem, Mahpudin dari Fraksi Demokrat, dan Ishak Sidik dari Fraksi PAN.

Selain itu, turut mendampingi perwakilan dari instansi terkait, yakni Dedi Hidayat selaku Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Banten dan Irwan selaku Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Banten.

Baca Juga :  LPG 3 Kg Langka, Diskoperindag Kabupaten Serang: Kita Hanya Punya Wilayah, Tidak Punya Kewenangan

Dari hasil pengawasan tim gabungan, ditemukan bahwa aktivitas galian tanah di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi.

Selain itu, dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat dinilai sangat parah. Akibatnya, tim merekomendasikan agar galian tanah ilegal tersebut ditutup secara permanen.

“Kami sudah memantau secara langsung kondisi di lapangan. Sawah warga terdampak akibat aktivitas ini, potensi longsor sangat tinggi, serta infrastruktur di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan. Ini tidak bisa dibiarkan berlanjut,” ujar Ade Hidayat, anggota Komisi IV DPRD Banten dari Fraksi Gerindra.

Baca Juga :  LPG 3 Kg Langka, Diskoperindag Kabupaten Serang: Kita Hanya Punya Wilayah, Tidak Punya Kewenangan

Langkah Komisi IV DPRD Banten dalam meninjau langsung lokasi galian tanah ilegal di Desa Mekarsari mendapat respons positif dari masyarakat setempat.

Warga yang selama ini terdampak merasa lega karena pemerintah akhirnya turun tangan untuk menindak aktivitas yang telah merugikan mereka.

Unut (57) salah satu warga mengungkapkan, akibat galian tanah ilegal tersebut, sawah miliknya mengalami kerusakan parah.

“Tanah jadi turun, air susah meresap, Sudah lama kami mengeluh, tapi baru sekarang ada tindakan nyata,” ujarnya.

Senada dengan itu, Meliawati (30), warga lainnya, mengeluhkan ancaman potensi longsor, mengingat lokasi rumah yang kini ditempatinya tergolong rentan lantaran jaraknya yang sangat berdekatan.

“Rumah saya bisa longsor kalau galian ini tidak ditindak. Untuk itu kami sangat berharap hasil pengawasan kali ini berubah hasil.” keluhnya

Baca Juga :  LPG 3 Kg Langka, Diskoperindag Kabupaten Serang: Kita Hanya Punya Wilayah, Tidak Punya Kewenangan

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya sebatas memberikan rekomendasi penutupan, tetapi juga benar-benar memastikan galian ini tidak beroperasi lagi.

Khimatullah (52), tokoh masyarakat setempat, meminta adanya pengawasan lebih ketat dan penindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan sampai nanti setelah ditutup, mereka buka lagi diam-diam. Harus ada sanksi tegas untuk pemilik galian ini,” tegasnya.

Mendengar keluhan tersebut, DPRD Banten bersama Dinas ESDM dan Dinas LH berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memastikan galian tersebut benar-benar ditutup secara permanen.

(Towil/Nad)