Megatrust.co.id, CIELGON – Upah Minimun Kabupaten/Kota atau UMK Cilegon naik 6,5 persen. Itu disepakati dalam rapat pleno antara pengusaha, buruh dan pemerintah, pada Kamis 12 Desember 2024.
Berdasarkan hasil rapat pleno yang diikuti berbagai pihak tersebut, besaran UMK Cilegon 2025 ditetapkan naik 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Ini artinya, UMK Cilegon 2025 naik sebesar Rp312.981.68 dari yang semula Rp4.815.102,8 menjadi Rp5.128.084.48;
Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno dan beberapa pertimbangan lain dari unsur-unsur atau bagian Dewan Pengupahan Kota Cilegon.
Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, keputusan kenaikan UMK 2025 di Kota Cilegon menjadi 6,5 persen itu telah melalui kajian yang komprehensif.
“Kalau dari unsur pemerintah, Pemkot Cilegon tetap berpedoman kepada ketentuan Pasal 5 ayat (1) ayat (2) Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” katanya.
“Dengan besaran kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum Kota Cilegon Tahun 2024 atau sebesar Rp312.981,68. Sehingga nilai Upah Minimum Kota Cilegon tahun 2025 bernilai Rp5.128.084,48,” ungkap Faruk Oktavian.
Ia menambahkan, hal ini sesuai dengan arahan Wali Kota Cilegon dalam pembukaan sidang pleno di Pemkot Cilegon yang mendukung dan siap menjalankan mandatori Pemerintah Pusat.
“Dari Pemerintah Kota Cilegon mendukung dan siap menjalankan mandatori dari Pemerintah Pusat,” tuturnya.
“Kenaikan 6,5 persen ini sudah melalui kajian-kajian yang komperhensif tanpa melihat lagi pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo menambahkan, rekomendasi UMK tersebut akan disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan surat keputusan (SK).
“Setelah penetapan ini, rekomendasi akan disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan surat keputusan. Namun yang jelas, tahapan UMK di tingkat kota sudah selesai,” pungkas Panca. (Amul/Red)














