Megatrust.co.id, CILEGON – Tok! Dewan pengupahan Kota Cilegon telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon atau UMSK pada Jumat 13 Desember 2024 malam.
Penetapan UMSK tersebut sempat berlangsung alot antara pihak pengusaha, buruh, dan pemerintah.
Dalam penetapannya, dewan pengupahan Kota Cilegon sempat menskorsing sidang penentuan UMSK Kota Cilegon
Sekretaris Pengupahan Kota Cilegon Faruk Oktavian dalam keterangannya menyimpulkan, unsur Apindo, serikat buruh menyepakati adanya
UMSK Cilegon.
Katanya, hal itu tetap menjalankan konsistensi terhadap Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapari Upah Minumum Tahun 2025.
“Seluruh anggota dewan pengunahan Kota Cilegon kecuali Unsur Apindo
menyepakati agar Pemerintah Kota Cilegon untuk memberikan usulan
opsi yang akan diambil oleh Dewan Pengupahan Kota Cilegon,” katanya.
Dalam persidangan tersebut dan mempertimbangkan seluruh aspek, dewan pengupahan Kota Cilegon telah mengetok palunya menentukan besaran UMSK dengan beberapa kelompok
“Setelah dilakukan pertimbangan dengan mengedepankan kondusifitas,
keberlangsugan usaha dan resiko kerja maka rangka Upak Minimum
Sektoral Kota Cilegon tahun 2025 adalah Kelompok Sektor lA dan lB
sebesar Rp128.202, Kelompok Sektor 2 Rp102.562, Kelompok Sektor 3
Rp51.281, dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang sudah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik,” kata Faruk sembari merinci.
Faruk menambahkan, bagi sektoral perusahaan yang belum/tidak mampu membayar Upah Minimum dapat melakukan perundingan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/Serikat Buruh di perusahaan yang bersangkutan.
“Hasil dari Perundingan sebagaimana dimaksud, dibuat secara tertulis dengan ditandatangani oleh para pihak dan dilaporkan kepada Wali Kota Cilegon melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon,” pungkasnya. (Amul/Red)














