MEGATRUST.CO.ID – Masyarakat diwajibkan mempersiapkan kepesertaan JKN aktif agar bisa melakukan proses pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memastikan pemohon SIM menjadi peserta aktif dalam program jaminan Kesehatan Nasional, kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyempurnaan regulasi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Terbitnya Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 merupakan bentuk tindak lanjut yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia atas Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Peraturan ini juga merupakan perubahan atas Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, dengan salah satu perubahan utamanya adalah penambahan syarat kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon SIM, baik SIM A, B, maupun C.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan upaya ini bukan hanya sekadar formalitas dalam pemenuhan administrasi.
Di balik kebijakan tersebut, terdapat misi besar yang diusung oleh pemerintah dalam memberikan penjaminan terhadap kesehatannya melalui Program JKN.
Menurutnya, keselamatan berkendara tidak hanya tentang kepatuhan lalu lintas, namun juga kesehatan pengemudi. Pemohon SIM didorong untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, sehingga dalam situasi darurat, akses layanan kesehatan selalu tersedia.
“Peraturan ini sudah mulai diujicobakan sejak bulan Juli hingga September. Meski sudah berjalan, BPJS Kesehatan tidak serta-merta menganggap bahwa semua proses sudah sempurna. Evaluasi rutin menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Kami melakukan evaluasi setiap beberapa bulan untuk melihat dampak peraturan ini, baik dari segi teknis pendaftaran maupun dari aspek peningkatan jumlah peserta JKN,” kata David.
Sejak dilakukan uji coba, khusus di wilayah Kalimantan Timur terdapat 49.367 jumlah pemohon SIM. Dari hasil evaluasi yang dilakukan, masih ditemukan pemohon yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif hingga belum terdaftar sebagai peserta JKN.
BPJS Kesehatan juga berkolaborasi dengan pihak Kepolisian Daerah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar sebelum melakukan permohonan pembuatan SIM agar memperhatikan status kepesertaan aktif JKN.
“Jika calon pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat mendaftar di lokasi pembuatan SIM. Nantinya ada petugas yang akan membantu untuk melakukan pendaftaran langsung di tempat. Sementara bagi yang kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, terdapat Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) agar dapat melunasi tunggakan dengan skema cicilan,” terang David.
David menekankan bahwa BPJS Kesehatan terus menguatkan komitmennya untuk senantiasa melakukan evaluasi dan penyempurnaan. Dengan adanya evaluasi berkala, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Meski terlihat sederhana, namun upaya ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan, khususnya di tengah mobilitas tinggi.
“Ke depan, kami berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIm,” jelas David.
Asisten Deputi Bidang Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken mengungkapkan, Kemenko PMK bersama BPJS Kesehatan dan POLRI terus bersinergi dalam mengawal implementasi regulasi tersebut.
Salah satu upaya yang rutin dilakukan yaitu memberikan pemahaman kepada petugas pelayanan di unit SIM dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat.
Harapannya, dengan rutin dilaksanakannya sosialisasi dan edukasi ini dapat memberikan pemahaman yang kuat kepada seluruh masyarakat.
Selain itu, ia juga berharap sarana dan prasarana terhadap pelayanan permohonan SIM dapat ditingkatkan sehingga kebutuhan masyarakat dapat terakomodir dengan mudah.
Dari hasil evaluasi akan dilakukan perluasan uji coba implementasi Perpol 2 tahun 2023 secara nasional mulai 1 November 2024 tanpa adanya mandatory kepesertaan aktif JKN. Mandatory kepesertaan JKN aktif dilakukan setelah integrasi sistem POLRI dan BPJS Kesehatan selesai.
(Emilda Yuafi/Nad)














