Konveksi
Daerah

Wali Kota Cilegon Robinsar Berikan Langsung Akte Kematian ke Warga

×

Wali Kota Cilegon Robinsar Berikan Langsung Akte Kematian ke Warga

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Cilegon Robinsar menyerahkan langsung akte kematian kepada keluarga almarhum. Amul/Megatrust.

Megatrust, CILEGON – Wali Kota Cilegon Robinsar didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan langsung akte kematian kepada warga, pada Selasa 7 Oktober 2025.

Pemberian akte kematian kepada ahli waris almarhum Bachesty, itu di Lingkungan Ketileng Timur RT03 RW01, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon.

Kedatangan Wali Kota Cilegon Robinsar dan Kepala Disdukcapil Kota Cilegon disambut hangat oleh keluarga.

Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, pemberian akte kematian itu dilakukan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kota Cilegon Datangi Kantor BKPSDM, Data Ini yang Didapatkan

“Dalam rangka peningkatan pelayanan, pelayanan terhadap masyarkat yang meninggal Dunia dan harus mendapatkan akte kematian,” katanya kepada awak media.

Ia meminta kepada aparat RT, RW, Kelurahan, hingga kecamatan agar dapat mendaftarkan ke Disdukcapil bagi warga yang sudah meninggal dunia.

“Untuk RT RW nya saya minta segera lakukan laporan ke kelurahan dan diinformasikan ke Dukcapil langsung, kemudian kalau sudah jadi langsung diantarkan ke rumahnya,” pinta Robinsar.

Baca Juga :  Golok Langit, Kreasi Penuh Filosofi Buah Karya Khas Kecamatan Petir

“Jadi pak lurah, pak seklur, kasi-kadinya, pak camat dan kasi-kadinya langsung menyerahkan ke keluarga yang meninggal,” sambungnya.

Tidak hanya itu, Robinsar mengungkapkan pendataan tersebut dalam rangka pendataan dan penertiban administrasi kependudukan.

“Kemudian kedua dalam rangka pendataan, karena kita mengetahui jika data itu tidak segera diurus akte kematiannya otomatis si almarhum itu masih terdata di sistemnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kota Cilegon Datangi Kantor BKPSDM, Data Ini yang Didapatkan

” Makanya ini dalam rangka penertiban administrasi kependudukan, sehingga tidak terjadi lagi doubel data atau yang sudah meninggal masih muncul datanya,” tambah Robinsar. (Amul/Red)