HukrimPeristiwa

Lagi, Polisi Gerebek Gudang Diduga Timbun Minyak Goreng. Jumlahnya Bikin Ngeri.

Polisi Polres Lebak menunjukan minyak goreng yang diduga ditimbun di wilayah Warunggunung, Kabupaten Lebak. Dok Polisi.

Megatrust.co.id, SERANG, – Lagi, pasukan senyap polisi Satreskrim Polres Lebak gerebek gudang diduga timbun minyak goreng pada Jumat (25/2/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Jumlahnya bikin ngeri.

Informasi yang berhasil dihimpun Megatrust.co.id, polisi Polres Lebak mengamankan sedikitnya 24 ton minyak goreng atau 24.000 liter yang diduga ditimbun disebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga: Astagfirullah! Ribuan Liter Minyak Goreng Ditimbum di Kota Serang. Ternyata Ini Pelakunya.

Sebelumnya, pasukan senyap polisi Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan sedikitnya 9.600 liter minyak goreng yang diduga ditimbun disebuah rumah di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan bahwa penimbunan minyak goreng ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP.

Baca Juga: Diduga Timbun Ribuan Liter Minyak Goreng. Pasutri di Serang Jadi Tersangka

“Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perijinan usaha yang lengkap,” kata Shinto melalui rilis yang diterima Megatrust.co.id.

Dalam penyelidikan lebih lanjut diketahui jumlah barang bukti yang berada di dalam gudang sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi kemasan 2 liter dan 1 liter, sehinga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng atau 24 ton minyak goreng.

Baca Juga: Minyak Goreng Kemasan Diduga Ditimbun Sejumlah Waralaba di Anyer

“Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut,” terang Shinto.

Diketahui bahwa MK (31) membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp164 ribu ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp2 ribu per kardus sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166.000 per kardus.

Baca Juga: Baru Dua Kecamatan di Kota Cilegon yang Merasakan Harga Minyak Goreng Murah

MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp170 ribu hingga Rp175 ribu per kardus. Selain itu, MK juga melayani penjualan eceran dirumah miliknya dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15.000 per liter.

“MK mendapatkan keuntungan Rp500 sampai Rp1.000 per liter minyak goreng,” ucap Shinto.

Selanjutnya Shinto menambahkan jika MK mendapatkan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang.

Baca Juga: Warga Kota Tangsel Rasakan Harga Minyak Goreng Murah, Meski Dibatasi

“Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini,” ujar Shinto.

Atas perbuatannya itu, MK diancam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi akan di pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Baca Juga: Minyak Goreng Murah di Cilegon Masih ‘Misteri’. Ini Kata Disperindag

Guna penyelidikan lebih lanjut Polres Lebak akan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak untuk dapat mengakomodir 2 kepentingan sekaligus yaitu kepentingan penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan hukum terhadap penimbunan komoditi bahan pangan pokok serta kepentingan umtuk dapat menyalurkan ribuan liter minyak goreng tersebut kepada masyarakat.

“Meski dilakukan penegakan hukum, Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goteng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” kata Shinto. (Amul/Red)

Exit mobile version