Nasional

Cukup Vaksin, Penumpang Kereta Api Bebas Bepergian Jarak Jauh

×

Cukup Vaksin, Penumpang Kereta Api Bebas Bepergian Jarak Jauh

Sebarkan artikel ini
Beberapa penumpang KAI tengah menunggu keberangkatan. dok Humas KAI.

Megatrust.co.id, JAKARTA, – Cukup vaksin, Penumpang kereta api (KA) jarak jauh bebas bepergian. Vaksin yang dimaksud yakni vaksin kedua atau ketiga. Pengguna jasa KA tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Aturan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 9 Maret 2022 ketentuan tersebut telah diterapkan mulai hari ini di Area Daop 1 Jakarta.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.

Baca Juga: Asal Sudah Vaksin, Pengguna Jasa Kapal ASDP Tidak Diwajibkan Pake Surat Antigen atau PCR

“Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin lengkap atau booster tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Eva dari keterangan yang diterima wartawan, Rabu (9/3/2022).

Dia menjelaskan untuk validasi data vaksinasi penumpang, telah terintegrasi di sistem KAI antara tiket dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca Juga: Sistem Jemput Bola, Belasan Unit Patroli Disulap Jadi Gerai Vaksin

Eva mengungkapkan penumpang yang tidak melengkapi persyaratan tidak boleh melakukan perjalanan. Selain itu, penumpang yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya.

“Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas penumpang KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski begitu, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api,” ucapnya.

Penumpang diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca Juga: Usai Lansia dan Anak, Pemkot Tangerang Sasar Sopir dan Tukang Ojek di Vaksin Booster

Menurutnya layanan antigen di stasiun masih tetap dibuka agar penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dapat memenuhi persyaratan perjalanan.

“Ada 6 Stasiun di area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen, diantaranya: Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek,” bebernya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Baca Juga: Puskesmas Poris Plawad Lakukan Vaksin Booster Dari Rumah ke Rumah

Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Penumpang telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Dikhususkan untuk penumpang yang baru vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat Naik KA Lokal
a. Penumpang wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen. (HM/Amul)