Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah - MEGATRUST

Home / Hukrim

Kamis, 13 Juni 2024 - 17:34 WIB

Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

Tiga pelaku pencurian dan barang bukti 2 sepeda motor milik si pelaku dan satu sepeda motor milik korban.Reza/Megatrust.co.id

Tiga pelaku pencurian dan barang bukti 2 sepeda motor milik si pelaku dan satu sepeda motor milik korban.Reza/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Polres Serang berhasil mengamankan tiga Pelaku Curanmor di Kabupaten Serang.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Ketiga pelaku tersebut berinisial AB, SP, dan AZ. Mereka ditangkap di daerah yang berbeda.

Tertangkapnya AB di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Sedangkan SP dan AZ di Kecamatan Ciekek, Pandeglang.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady para pelaku ditangkap pada Senin 10 Juni 2024.

“Ketiga pelaku tersebut mengakui bahwa telah Melakukan pencurian di wilayah Tirtayasa, Kabupaten Serang,” kata Andi, Kamis 13 Juni 2024.

Andi menjelaskan, dua pelaku yakni AB dan SP melakukan pencurian pada kendaraan Honda CBR milik Dahlan (34) warga Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa.

“Mereka mencuri kendaraan sepeda motor jenis Honda CBR 150 R milik Dahlan yang terparkir di Samping gang rumahnya tempat biasa memarkirkan kendaraan,” ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka melakukan aksinya.

“Barang buktinya ada motor CBR, Satria FU sama Mio beserta 6 kunci leter T,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku AB alias Manuk dan SU alias Okoy dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Sedangkan AZ yang membeli motor curian dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang Penadahan,” pungkasnya. (Reza/Amul)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Metro Tangerang Tabuh Genderang Perang Kepada Gangster

Hukrim

Modus Buang di Selokan, 5 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Kota Cilegon

Hukrim

Disiang Bolong, Maling Bobol Toko Pampers Di Perumahan Griya Bukit Intan

Hukrim

Kejari Cilegon Garap Bangunan Depo Sampah di Purwakarta. 20 Saksi Diperiksa

Hukrim

Viral di Medsos, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Cilegon

Hukrim

2 Tahanan Lapas Klas IIA Serang Kabur, Gunakan Kayu untuk Memanjat Tembok

Hukrim

Bejat! Ayah Di Kabupaten Serang Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Begini Respon Komnas Anak

Hukrim

Orang-orang yang ‘Dihukum’ kala Protes PPKM Darurat