Megatrust.co.id, SERANG – Polres Serang berhasil mengamankan tiga Pelaku Curanmor di Kabupaten Serang.
Ketiga pelaku tersebut berinisial AB, SP, dan AZ. Mereka ditangkap di daerah yang berbeda.
Tertangkapnya AB di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Sedangkan SP dan AZ di Kecamatan Ciekek, Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady para pelaku ditangkap pada Senin 10 Juni 2024.
“Ketiga pelaku tersebut mengakui bahwa telah Melakukan pencurian di wilayah Tirtayasa, Kabupaten Serang,” kata Andi, Kamis 13 Juni 2024.
Andi menjelaskan, dua pelaku yakni AB dan SP melakukan pencurian pada kendaraan Honda CBR milik Dahlan (34) warga Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa.
“Mereka mencuri kendaraan sepeda motor jenis Honda CBR 150 R milik Dahlan yang terparkir di Samping gang rumahnya tempat biasa memarkirkan kendaraan,” ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka melakukan aksinya.
“Barang buktinya ada motor CBR, Satria FU sama Mio beserta 6 kunci leter T,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku AB alias Manuk dan SU alias Okoy dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Sedangkan AZ yang membeli motor curian dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang Penadahan,” pungkasnya. (Reza/Amul)