Nasional

Pemudik Seluruh Moda Transportasi Wajib Isi eHAC, Berikut Syarat dan Caranya

×

Pemudik Seluruh Moda Transportasi Wajib Isi eHAC, Berikut Syarat dan Caranya

Sebarkan artikel ini
Akibat hujan disertai angin kencang Jalan M.H.Thamrin Cikokol Tangerang mengalami kemacetan yang cukup panjang, hujan deras dan angin kencang yang mengakibatkan genangan air dan pohon tumbang tersebut membuat kendaraan roda dua banyak yang mengalami kerusakan karna memaksakan diri menerjang genangan air yang tingginya 25 cm. Namun hal tersebut tidak berlangsung lama. Kamis (31/3/22). Megatrust/Dennys

MEGATRUST.CO.ID, – Pemerintah kini mewajibkan pengisian eHAC (electronic-health alertcard) di PeduliLindungi sebagai syarat masyarakat mudik Lebaran di seluruh moda transportasi. Untuk itu, masyarakat harus tahu cara isi eHAC syarat mudik ini.

Hal tersebut sesuai Surat Edarat Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022 yang berlaku sejak 5 April 2022 lalu.

Baca Juga: Foto: Mudik Geratis Warga Jabodetabek

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian eHAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran,” ujar Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (15/04/2022).

Setiaji juga menegaskan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

Baca Juga: Kepala KKP Klas II Banten: Vaksinasi Jadi Syarat Mudik di Laut, Udara dan Darat

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” tegasnya.

Adapun beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan adalah sebagai berikut:

  1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
  2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
  5. Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Dan berikut langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
  4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
  6. Pilih tanggal keberangkatan
  7. Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
  8. Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
  9. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  10. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  11. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  12. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  13. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. (Nad/Amul).