Megatrust.co.id, SERANG, – Petugas gabungan dari Rumah Tanahan Negara (Rutan) Klas IIB Serang, Kepolisian Polres Serang Kota, dan Koramil Serang, melakukan inpeksi mendadak (Sidak) di kamar Narapida (Napi). Petugas menemukan barang ini.
Sidak yang dilakukan petugas gabungan, itu merupakan rangkaian dari Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) yang ke-58 yang jatuh pada tanggal 27 April 2022 mendatang.
Dalam Sidak tersebut petugas menemukan beberapa benda yang diduga mengganggu ketertiban napi, diantaranya sendok stanlis, piring kaca, alat pemanas, hingga petugas menemukan beberapa alat komunikasi Handphone jadul.
Baca Juga: Geledah Barang Napi di Rutan, Petugas Temukan HP dan Charger serta Sendok Stainless.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabani yang memimpin sidak tersebut mengatakan, jika kegiatan seperti ini rutin dilakukan guna menjaga ketertiban, keamanan serta kenyamanan para WBP yang tinggal di dalam blok hunian Rutan.
“Kita bekerjasama dengan Polisi dan TNI, mengecek seluruh kamar hunian dan memastikan tidak adanya benda berbahaya maupun benda terlarang di dalam kamar hunian,” Kata Dody Naksabani saat dijumpai usai kegiatan sidak.
Dari hasil pemeriksaan seluruh kamar hunian WBP, petugas menemukan sejumlah benda terlarang seperti handphone, 8 alat cukur, 6 cermin, 29 botol kaca, 10 korek gas, 1 palu, 2 headset, 15 sendok stainles, 3 carger handphone dan 1 buah stop kontak.
“Kami lakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang dianggap berbahaya jika disalahgunakan, kami juga memintai keterangan kepada pemilik benda tersebut berasal darimana, agar kedepannya kami dapat mengantisipasi agar barang-barang seperti ini tidak berada di area blok hunian WBP,” ujar Dody.
Baca Juga: Lagi, Kejari Cilegon Pastikan 2 Orang Pejabat BPRS Cilegon Lebaran Dibalik Jeruji Besi
Selain menjaga ketertiban dan keamanan. Kata Dody, sidak ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-58 dan serentak dilakukan secara bersamaan di seluruh UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten.
Dengan dilakukannya sidak rutin seperti ini, diharapkan dapat menambah ketertiban dalam hunian rutan serta meminimalisir tindak kejahatan yang dapat dilakukan dari dalam blok hunian WBP di Rutan maupun Lapas di Indonesia. (Amul/Red)