Megatrust.co.id, SERANG, – Satuan polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Serang rupanya tengah diguncang masalah. Pasalnya, saat ini beredar surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan yang ada di Kota Serang.
Dalam surat itu menjelaskan permohonan partisipasi pimpinan perusahaan bagi anggota Satpol PP yang menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Serang. Dana partisipasi yang terkumpul itu akan diserahkan ke anggota Satpol PP, yang akan merayakan Idul Fitri 2022.
Dibagian akhir surat juga di tanda tangani oleh seseorang yang mengatasnamakan Satpol PP dan diberi stempel basah berwarna biru, bertuliskan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Serang.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdhani mengklaim. institusinya tidak mengeluarkan surat permintaan partisipatif dari pimpinan perusahaan di Kota Serang jelang Idul Fitri 2022. Dia juga meminta untuk mengabaikan surat tersebut, jika ada yang menerimanya.
“Kami Satpol PP, tidak melakukan hal seperti itu. Saya sarankan kepada yang menerima surat itu, abaikan saja,” kata Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdhani, Kamis (21/04/2022).
Dia mengklaim tengah menyelidiki mengapa surat itu bisa terbit kemudian beredar luas. Dia juga heran mengapa ada surat yang mencatut institusinya.
Kesatpol PP Kota Serang mengklaim, tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan meminta bantuan untuk anggotanya yang berlebaran.
“Intinya itu hanya oknum saja. Kami dari Satpol PP tidak ada seperti itu, sekarang lagi proses penyelidikan,” jelasnya. (Amul/Red)