Konveksi
Daerah

Oknum Pegawai Kejari Cilegon yang Membawa Sabu ke Lapas Tidak Jadi Tersangka. Begini Kata Polisi

×

Oknum Pegawai Kejari Cilegon yang Membawa Sabu ke Lapas Tidak Jadi Tersangka. Begini Kata Polisi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Banten didampingi Kepala Lapas Klas IIA Cilegon dan Kajari Cilegon melakukan konferensi pers di Mapolda Banten. Dok Polisi.

Megatrust.co.id, SERANG, – Dua oknum pegawai Kejari Cilegon berinisial SD dan IW yang membawa sabu ke Lapas Klas IIA Cilegon pada Selasa (17/5/2022) lalu, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Begini kata Polisi.

Informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, saat itu IW (35) kepergok membawa sabu di dalam charger handphone oleh petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Klas IIA Cilegon, saat hendak masuk ke dalam Lapas dan akan memberikan barang tersebut kepada DL.

Setelah diitrogasi petugas Lapas Klas IIA Cilegon, IW mengaku charger handphone yang berisi sabu, itu merupakan titipan dari SD (50) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Cilegon.

Baca Juga: Parah! Pegawai Kejari Cilegon Nekat Bawa Sabu ke Lapas. Ngaku Hendak Sidang Online

Ditresnarkoba Polda Banten yang mendapatkan informasi dari Kepala Lapas Klas IIA Cilegon langsung datang ke lokasi, polisi langsung membawa 3 orang yaitu DL (39), IW (35) dan SD (50).

Ketiganya diduga melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas, dengan temuan 1 unit charger handphone warna putih yang hendak dibawa masuk ke dalam Lapas, namun setelah dibuka kabelnya ternyata terdapat kertas coklat membungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu.

“Pasca penyerahan 3 orang tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan rangkaian pemeriksaan secara instensif, tidak hanya kepada 3 orang yang diserahkan, namun juga kepada pihak lain terkait temuan sabu-sabu pada charger handphone tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022) seperti rilis yang diterima Megatrust.co.id.

Kata dia, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten telah melakukan gelar perkara pada Kamis (19/05) sekitar pukul 14.00 Wib untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan.

Baca Juga: Kejari Cilegon Benarkan Pegawainya Ditangkap Saat Bawa Sabu Ke Lapas

Dalam waktu 3 hari pemeriksaan, penyidik telah menetapkan DL (39) dan KT (39) sebagai tersangka penyelundupan sabu ke dalam Lapas Klas IIA Cilegon, DL dan KT merupakan warga binaan kasus narkoba di Lapas Cilegon.

Padahal kepala charger handphone yang berisikan sabu seberat 5 gram, itu dibawa oleh IW atas perintah dari SD yang merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon.

Bila dilihat dari modusnya, kata Shinto, upaya penyelundupan sabu dalam charger handphone, ini merupakan modus baru yang terungkap berkat ketelitian dari petugas P2U Lapas Klas IIA Cilegon.

Baca Juga: Pegawai Kejari Cilegon Selundupkan Sabu ke Lapas, Kajari Langsung Minta Tes Urine Seluruh Pegawai

“Pasca riksa marathon, diketahui sabu dalam charger handphone dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu (15/05) malam sebanyak 3,16 gram dengan harga Rp4,5 juta. KT pesan ke AP (DPO) dan DP minta bantuan SD untuk menerima barang, tidak hanya charger handphone namun baju-baju milik DL,” ujar Shinto.

Lalu, SD terima telepon anonim untuk antar paket pada Senin (16/05), karena hari libur, SD sampaikan agar barang dititip ke sekuriti di Kejari Cilegon.

“SD terima paket dari sekuriti berupa charger handphone dan beberapa baju DL. SD kemudian meminta IW membawa charger handphone untuk diberikan kepada DL, namun baru diketahui pasca digeledah di P2U bahwa isi charger hp adalah sabu,” lanjut Shinto.

Baca Juga: Masyarakat Cilegon Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Taman Layak Anak

Ditegaskan Shinto, terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan test urine dengan hasil negatif dan juga test yang sama terhadap DL dan KT dengan hasil positif.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger hp warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram.

Terhadap tersangka DL (39) dan KT (39), penyidik menerapkan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan tentu saja ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama. (Amul/Red)