Megatrust.co.id, SERANG, – Kedua Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, pada 17 Mei 2022.
Peringkusan kedua Hakim Pengadilan Negeri dipimpin langsung Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, dua Hakim Pengadilan Negeri Lebak Diringkus.
Informasi yang berhasil dihimpun Megatrust.co.id, kedua hakim berinisial YR dan DA, diringkus BNN Provinsi Banten, di dalam ruang hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Baca Juga: Napi Gembong Narkoba di Lapas Klas IIA Cilegon, Dipindahkan ke Nusakambangan
Keduanya ditangkap, seusai kurir berinisial RASS yang merupakan ASN di Pengadilan Negeri diringkus terlebih dahulu di Kantor agen jasa pengiriman barang Tiki Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, pihaknya yang didampingi Bea Cukai Kanwil Banten mendapatkan informasi, langsung melakukan penyelidikan terhadap satu orang yang diduga melakukan pengiriman terhadap barang haram tersebut.
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RASS di kantor agen Tiki Jala Ir. Juanda No.60, Rangkasitung Barat, Kemacatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada saat tersangka (RASS-red) mengambil paket narkotika,” kata Hendri seperti rilis yang diterima Megatrust.co.id.
Baca Juga: Warga Binaan Kasus Narkoba di Rutan Serang Khatam Baca Al Quran 6 Kali
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap RASS kemudian Tim melakukan pengembangan ke Kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung dan mengamankan YR,” imbuh dia.
Kata dia, usai mengamankan salah satu hakim PN Rangkasbitung berinisial YR. Selanjutnya, petugas juga mengamankan hakim DA yang juga merupakan hakim di PN Rangkasbitung yang menggunakan Narkotika jenis sabu.
“Pada saat Tim membawa YR untuk menggeledah ruangan kerjanya, Tim berhasil mengamankan DA yang merupakan rekan kerja YR yang juga ikut menggunakan Narkotika bersama dengan YR,” katanya.
Baca Juga: Tim Senyap Spesialis Narkoba Polda Banten Kembali Temukan Sabu 9 Bungkus Besar
“Tim juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja YR, dan 2 buah alat hisap sabu atau bong, 2 buah pipet, dan 2 buah korek gas dan tas DA,” imbuh dia.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Amul/Red)