Megatrust.co.id, CILEGON, – Dua bandit motor atau pencuri berinisial HN dan SE, asal Lampung Timur diringkus polisi. Keduanya, diketahui seberangkan dua unit motor via Pelabuhan Merak, pada Kamis 2 Juni 2022.
Informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, HN dan SE diringkus polisi di Pelabuhan Bakauheni Lampung, setelah pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak memberikan informasi, adanya penyeberangan dua bandit yang membawa motor dari Merak.
Mencoba mengelabuhi petugas polisi, keduanya menyeberang melalui Pelabuhan Merak menggunakan dua dermaga yakni dermaga II dan VI. Motor yang diseberangkan berjenis RX-King dan Honda Beat.
Baca Juga:Â Curi Barang di Minimarket Demi Hidupi Ibunya, Pria di Tangerang Dapat Restorative Justice
Kepala KSKP Merak AKP Suhara mengatakan, peristiwa itu berawal dari saat pihaknya mendapatkan laporan dari salah seorang korban yang kehilangan motor, dan melarikan diri ke wilayah Pelabuhan Merak.
“Subuh sekitar jam 4 di wilayah Bojonegara Cilegon telah kehilangan sepeda motor jenis RX-King. Korban melapor ke KSKP Merak jam 5 subuh,” kata Suhara, saat memberikan keterangan di Polsek Merak.
Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan koordinasi dan pemantauan bersama ASDP Merak, didapati kendaraan hasil curian terpantau sudah naik kapal KMP Windu Karsa Dwitya.
Baca Juga: Nahas, Anggota Polsek Tangerang Tertembak Saat Buru Pelaku Curanmor
“Kita cek ternyata motor itu sudah menyeberang naik KMP Windu Karsa Dwitya. Kita langsung koordinasi dengan KSKPÂ Bakauheni AKP Ridho, anggota reskrim langsung diarahkan supaya meriksa kapal tersebut dengan ciri-ciri dan plat nomor sudah kita kirim,” jelasnya.
Menurut Suhara, kedua bandit mencoba mengelabuhi petugas dalam melarikan diri, kedua pelaku berpisah dan naik kapal yang berbeda. “Pelaku ini berpisah naik kapalnya, di dermaga 2 dan 6,” ujarnya.
Baca Juga:Â Tempat Sandar Perahu Nelayan di Cilegon, Beralih Fungsi Jadi Tempat Pembuangan Sampah
Setelah diringkus polisi keduanya, kembali diseberangkan ke Merak bersama dengan barang bukti yang didapatkan berupa dua unit sepeda motor, di antaranya satu motor Yamaha RX King, dan 1 motor merek Honda Beat.
“Dalam kasus ini, kedua pelaku itu telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon untuk dilakukan pengembangan dan memburu komplotan pencuri motor tersebut,” pungkasnya. (Nad/Amul)