Megatrust.co.id, CILEGON, – Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Gianni Ventura mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan izin tinggal yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon, Jum’at, (03/06/2022).
Kendati sudah memiliki KTP-El Kota Cilegon, Gianni Ventura tidak memiliki hak pilih di Indonesia. Hal itu diungkapkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
“KTP-El bagi WNA hanya sebagai identitas saja, tidak bisa buat nyoblos seperti KTP-El WNI,” kata Helldy.
Baca Juga:Â Warga Cilegon Ditemukan Tewas di Anyer, Disangka Sedang Tidur
Menurut Helldy, Gianni Ventura merupakan WNA pertama yang ada di Kota Cilegon yang memiliki KTP-El dan berdomisili di Kota Baja. Kata dia, Gianni sendiri sudah menetap di Cilegon selama 9 tahun dan menikah dengan orang Cilegon.
“WNA di Cilegon data-datanya harus valid, kita jemput bola pelayanan,” katanya.
Ditempat yang sama Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus menjelaskan, perbedaan KTP-El antara WNI dan WNA. “Dari blangko KTP-El jelas berbeda, KTP-El bagi WNA berwarna merah muda dan KTP-El WNI berwarna biru,” tuturnya.
Baca Juga:Â Tempat Sandar Perahu Nelayan di Cilegon, Beralih Fungsi Jadi Tempat Pembuangan Sampah
Perempuan yang akrab disapa Nufus itu mengungkapkan, saat ini di Kota Cilegon terdapat 48 WNA yang di dominasi dari Asia Timur yang bekerja di industri Kota Cilegon.
“Kita akan kejar agar semua memiliki KTP-El. Tentunya persyaratannya cukup ketat, proses verifikasinya dari petugas kita cukup ketat,” pungkasnya.
Perlu diketahui, WNA yang bisa memiliki KTP-El adalah WNA yang mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan imigrasi. Sementara WNAÂ yang baru mengantongi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) tidak bisa mengantongi KTP-EL. (Nad/Amul)