Megatrust.co.id, CILEGON, – DPRD Kota Cilegon dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, rupaya saat ini tengah menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Perlindungan Disabilitas dan Pondok Pesantren.
Nantinya, Raperda akan menjadi Peraturan Daerah (Perda), itu nanti didalamnya akan tertuang insetif untuk perusahaan yang mempekerjakan kaum disabilitas yang akan diberikan oleh Pemkot Cilegon.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta saat membacakan tanggapan Wali Kota Cilegon tentang Raperda Perlindungan Disabilitas dan Pondok Pesantren, dalam Paripurna di gedung DPRD Kota Cilegon.
Baca Juga:Â DPRD Fokuskan Hak Bekerja pada Penyandang Disabilitas di Cilegon
Rapeda tentang perlindungan Disabilitas dan Pondok Pesantren yang diajukan oleh DPRD Kota Cilegon, itu rupanya sudah mendapatkan persetujuan penuh dari eksekutif.
Sanuji mengungkapkan, nantinya Pemkot Cilegon akan memberikan insentif kepada perusahaan yang mempekerjakan kaum disabilitas di Kota Cilegon.
“Kalau perusahaan mempekerjakan disabilitas atau Disabilitas di Cilegon bisa bekerja disatu perusahaan, maka pemerintah daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan,” kata Sanuji kepada awak media usai rapat paripurna.
Kata dia, secara teknis nanti insentif yang akan diberikan kepada perusahaan di Kota Cilegon, itu akan dibahas secara khusus oleh Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kota Cilegon dalam penyusunan Raperda.
“Nah nanti insentifnya akan kita atur di pasal dan ayat,” kata Sanuji.
Menurut dia, insentif yang nantinya akan diberikan kepada perusahaan tidak melulu berbentuk uang, melainkan apresiasi dan lainnya itu juga merupakan insentif.
Baca Juga:Â Ngalap Berkah, Kerabat Berbondong-bondong Antar Calon Haji Berangkat, Bahkan Ada yang Jalan Kaki
“Insentif itu kira-kira penghargaan, apresiasi dan lainnya termasuk mempermudah perizinan untuk perusahaan yang akan melakukan perekrutan kepada disabilitas,” tuturnya.
Kendati begitu, dalam waktu dekat ini tim dari Pansus akan melakukans study banding ke daerah lain bagaimana mekanisme penerapannya terhadap penyandang disabilitas. Terlebih saat ini Raperda tengah digodok.
“Melihat daerah lain juga bagaimana mekanismenya, nanti tidak hanya insentif melainkan konsesi juga yang akan menjadi kebijakan oleh Pemkot,” pungkasnya. (Amul/Red)