Megatrust.co.id, SERANG, – Polisi menjelaskan terkait Satreskrim Polresta Serang Kota kepung rumah Nikita Mirzani yang ramai di media sosial setelah diunggah oleh akun pribadi bernama @nikitamirzanimawardi_172.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, kedatangan anggota polisi ke rumah Nikita Mirzani, itu untuk menindaklanjuti laporan polisi yang statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” katanya seperti keterangan yang diterima Megatrust.co.id, pada Rabu (15/06/2022).
Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Dikepung Satreskrim Polresta Serang. Ada Apa?
Kata Shinto, penyidik Satreskrim Polresta Serkot saat di depan rumahnya, terus menghimbau Nikita Mirzani agar ikut ke Banten untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut bisa terbuka dengan lebar.
Kedatangan Sat Reskrim Polresta Serkot diklaim Kombes Pol Shinto Silitonga sudah sesuai prosedur yang ada, sehingga diharapkan Nikita Mirzani bisa ikut ke kantor polisi secara baik-baik.
“Sesuai dengan hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman NM dan meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik,” jelasnya.
Baca juga: Puluhan Pedagang di Bantaran Irigasi Pasar Keranggot Dibongkar. Pedagang : ‘Engga Tahu Mau Kemana’
Nikita Mirzani juga menerangkan bahwa dia telah menerima 13 kali surat pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun tidak di gubris olehnya.
“Upaya paksa dilakukan terhadap NM, karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” ujarnya. (Amul/Red)