Megatrust.co.id, SERANG, – Markas besar Polresta Serang dibanjiri karangan bunga, saat artis Nikita Mirzani ditetapkan tersangka, pada Kamis (23/6/2022).
Pantauan di lokasi, karangan bunga berjajar di depan gedung utama Polresta Serang Kota di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten.
Terlihat karangan bunga dikirim oleh Aliansi Pegiat Medsos Indonesia yang mendukung Polri. “Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet,” tulisnya di karangan bunga.
Baca Juga:Â Kejaksaan Negeri Serang Sudah Terima SPDP dari Polisi atas Kasus Nikita Mirzani
Tidak hanya itu, karangan bunga berisi ucapan terimakasih sekaligus dukungan untuk Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto juga diberikan oleh Komunitas Indonesia Damai
“Terima kasih telah menjadi pengawal hukum Indonesia pak Kapolres,” demikian tulisan di karangan bunga dari Komunitas Indonesia Damai.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kajaksaan Negeri Serang.
Baca Juga:Â Nikita Mirzani Ngamuk Kepada Orang yang Tidak Dikenal di Halaman Rumahnya
“SPDP sudah masuk, surat penetapan tersangkanya ada, itu berbeda surat (Kejari Serang menerima surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani) iya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rezkinil Jusar, saat dihubungi wartawan. (Amul/Red)