Megatrust.co.id, CILEGON – Rencana pemerintah memberlakukan pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi atau NIK, rupanya mayoritas pedagang dan pembeli belum banyak yang mengetahui.
Meski saat ini, Pemerintah mulai mensosialisasikan pembelian minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Senin, (27/06/2022).
Di Pasar Baru Keranggot, Kota Cilegon sejumlah pedagang dan pembeli belum mengetahui dan paham mengenai aturan baru yang mengharuskan pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi atau KTP.
Salah satu pedagang, Huzena mengaku belum mengetahui mekanisme tersebut dan belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah.
“Saya belum denger aturan baru itu, masih jualan kaya biasa,” ujar Huzena.
Walau belum memberlakukan mekanisme pemerintah, Huzena mengaku minyak curah yang dijual sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dengan kisaran Rp14.000 sampai Rp15.000 per liter.
Selain pedagang, salah satu pembeli Aris mengaku akan menyita waktu jika aturan pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi atau KTP.
“Ribet mba, kan pembeli bukan satu dua orang. Belum ngurusin yang lain apalagi ibu rumah tangga,” ujar Aris.
Rencana Pemerintah memberlakukan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengawasan guna mencegah adanya penyelewengan. Sehingga minyak goreng tidak lagi mengalami kelangkaan di pasaran. (Nad/Amul)